Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hutang Luar Negeri
Utang Luar Negeri RI Makin Bengkak, Naik Jadi Rp 5.553,5 Triliun
2019-10-15 13:03:20

Ilustrasi. Hutang luar Negeri.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bank Indonesia (BI) melaporkan Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia sebesar US$ 393,5 miliar atau sekira Rp 5.553,5 triliun per akhir Agustus. Naik 8,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya atau year-on-year (YoY).

"ULN terdiri dari publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar US$ 196,3 miliar dan swasta (termasuk BUMN) sebesar US$ 197,2 miliar. Tumbuh 8,8% YoY, melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 10,9% YoY," sebut keterangan tertulis BI.

BI mencatat ULN pemerintah tumbuh 8,6% YoY, melambat dibandingkan Juli yang tumbuh 9.7% YoY. Selain melambat, nominal ULN pemerintah juga berkurang dibandingkan Juli karena berkurangnya posisi Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki oleh investor asing.

"Hal ini antara lain dipengaruhi oleh faktor ketidakpastian di pasar keuangan global seiring dengan ketegangan perdagangan yang masih berlanjut dan risiko geopolitik yang meningkat," tulis laporan BI.


Sementara ULN swasta tumbuh 9,3% YoY pada Agustus, lebih lambat ketimbang pertumbuhan Juli yaitu 12,6% YoY. Penyebabnya adalah pelunasan utang dagang korporasi bukan lembaga keuangan yang mendorong penurunan posisi ULN swasta sebesar US$ 2,6 miliar.

Menurut bank sentral, ULN Indonesia masih sehat karena tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Kondisi tersebut tercermin antara lain dari rasio ULN Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada Agustus 2019 sebesar 36,1%, membaik dibandingkan dengan rasio pada bulan sebelumnya. Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan pangsa 88,1% dari total ULN.

"Dalam rangka menjaga struktur ULN tetap sehat, BI dan pemerintah terus meningkatkan koordinasi dalam memantau perkembangan ULN, didukung dengan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menyokong pembiayaan pembangunan, dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian," sebut laporan BI.

Sementara dari data yang dihimpun, hutang Indonesia sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilantik tahun 2014 lalu, Indonesia memiliki hutang sebesar Rp 2.700 triliun, Ini berarti, selama 1 perode pemerintahan Jokowi peningkatan hutang Indonesia sekitar Rp. 2.853,5 triliun atau meningkat sebesar 105 persen.(aji/aji/cnbcindonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]