Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Hutang Luar Negeri
Utang Harus Dilakukan Secara Terukur
2017-09-05 13:56:14

Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal.(Foto: Jaka/jk)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Refrizal menegaskan bahwa penggunaan utang dalam APBN harus dilakukan secara terukur dan terencana sehingga tidak bermasalah dikemudian hari. Seperti diketahui, Posisi utang luar negeri Pemerintah Pusat Indonesia berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI per tanggal 31 Juli 2017 adalah sebesar Rp 3.779,98 triliun

"Tata kelola utang harus dilakukan dengan baik, jangan sampai utang yang kita lakukan sekarang bermasalah dikemudian hari. Untuk itu adalah sebuah keniscayaan memastikan bahwa utang yang kita lakukan saat ini adalah utang produktif yang mengandung aspek ekonomi," jelas Refrizal di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (4/9).

Refrizal menegaskan jangan sampai utang yang digunakan untuk membangun infrastruktur fisik, malah menjadi beban generasi mendatang. Seperti pembangunan dermaga atau pelabuhan yang ternyata tidak tepat sasaran, begitu diresmikan ternyata pelabuhan tersebut tidak digunakan karena tidak tepat sasaran. "Di beberapa daerah Sumatera, saya menyaksikan banyak dermaga yang dibangun dengan APBN tetapi malah tidak digunakan karena pertimbangan pembangunan yang tidak tepat," tuturnya.

Aspek penting yang juga menjadi sorotan adalah besarnya utang yang ditanggung oleh negara. Saat ini diperkirakan sekitar 30% APBN 2018 digunakan untuk pembayaran pokok dan bunga utang. Menurut Refrizal, angka tersebut cukup besar.

"Angka 30% ini cukup besar. Namun, perlu kami ingatkan, negara lain yang dibandingkan tersebut memiliki tingkat penerimaan pajak yang lebih besar dibandingkan Indonesia, sedangkan tingkat tax ratio kita hanya ada dikisaran 12%," ungkapnya.

Perlu dicermati bahwa utang menjadi beban anggaran dari tahun ke tahun. Beban utang semakin besar dari tahun ke tahun. Pada tahun 2015, pembayaran kewajiban utang pemerintah mencapai Rp 155 triliun atau 8,6% dari belanja negara, angka ini melonjak menjadi Rp 182 triliun atau 9,7% dari belanja negara.

Pada tahun 2017, berdasarkan APBN 2017, kewajiban bunga utang pemerintah diperkirakan mencapai Rp 220 triliun dan pada RAPBN 2018 yang diajukan pemerintah, beban ini mencapai Rp 247 triliun atau 11,2% dari belanja negara. "Dengan kata lain pembayaran bunga utang pada RAPBN 2018 lebih besar dibanding belanja subsidi dan belanja fungsi perlindungan sosial yang hanya sebesar Rp 172 triliun dan 162 triliun," pungkas Refrizal.(hs/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hutang Luar Negeri
 
Pemerintah Tarik Utang Rp 85,9 Triliun Lebih Awal untuk Biayai Anggaran 2025
 
Muslim Ayub: Prabowo Subianto Akan Dilantik Sebagai Presiden RI Semoga Bisa Perkecil Hutang Pemerintah
 
Sri Mulyani: Pinjaman Luar Negeri Kementerian Prabowo Tembus Rp385 Triliun
 
Wakil Ketua MPR : Fokus mengelola utang, bukan membandingkan dengan negara maju
 
Utang Negara Menggunung, Prof Didik Rachbini: 82 Parlemen Dikuasai dan Takut Mengontrol Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]