Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
SARA
Usut Kasus Viktor Laiskodat NasDem, Penyidik Bareskrim Hadirkan Ahli Bahasa
2017-08-15 06:52:17

Ilustrasi. Kepala Bareskrim Polri Komjen. Pol. Drs. H. Ari Dono Sukmanto, S.H., M.Si.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami dugaan kasus ujaran kebencian (Hate Speech) yang dilakukan Ketua Fraksi Partai NasDem Viktor Bungtilu Laiskodat yang beragama Kristen saat berpidato di Kupang, NTT beberapa waktu lalu.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait pernyataan Viktor yang diduga berkonsekuensi hukum tersebut.

"Tetap jalan belum sampai penyidikan. Kita dalami ada faktor pidana enggak," ujar Ari Dono kepada wartawan, Senin (14/8).

Untuk itu penyidik membutuhkan pendapat ahli bahasa guna mengetahui unsur pidana pidato yang dilontarkan anak buah Surya Paloh di partai NasDem tersebut.

"Mungkin kita juga butuh keterangan ahli bahasa, apa sih maksudnya dia (Viktor-red)," sambung jenderal bintang tiga itu.

Laporan terhadap Viktor Laiskodat oleh empat partai, Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS, sudah diterima pihak Bareskrim Polri. Sebab Viktor secara eksplisit menuduh 4 partai tersebut sebagai partai yang mendukung kelompok ekstremis, pendukung khilafah di Indonesia.

Tuduhan tendensius itu dilontarkan Viktor ketika berpidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 1 Agustus 2017 lalu. Dalam pidatonya, Viktor menyerukan agar masyarakat NTT tak mendukung partai-partai yang dimaksud.

Bahkan, keempat partai tersebut disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1965 yang Iayak dibunuh. Viktor pun mengajak hadirin untuk tidak memilih calon kepala daerah atau calon legislator dari partai-partai yang dianggap ekstremisme dan pro-khilafah ketika pesta demokrasi 2018-2019 bergulir.

Akibat pidatonya, anak buah Surya Paloh di partai NasDem itu terancam melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(Aktual/FadlanButho/iek/bh/sya)


 
Berita Terkait SARA
 
Legislator Ajak Masyarakat Hindari Isu SARA di Pemilu 2024
 
Unggah Konten Ujaran Kebencian, Satgas Nemangkawi Tangkap Pemilik Akun Ini
 
Lagi, Kicauan Ferdinand Hutahaean Tentang Anies Baswedan dan Hadramaut Berbau Rasisme dan Berbahaya
 
PP Muhammadiyah: Masyarakat dan Umat Minta Abu Janda Ditangkap dan Diadili
 
Abu Janda Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Terkait Ujaran SARA Terkait Islam Arogan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]