Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Perlindungan Data Pribadi
Usut Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan
2021-05-22 22:18:13

Tampak dari tangkapan layar sebuah postingan di akun raiforums com yang menjual jutaan data penduduk Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bareskrim Polri akan memanggil Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kebocoran data 279 juta penduduk Indonesia dan sedang hangat diperbincangkan publik.

"Sejak isu bergulir, saya sudah perintahkan Dirtipidsiber (Direktur Tindak Pidana Siber) untuk melakukan lidik hal tersebut," ujar Kepala Bareskrim (Ka Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi, Jum'at (21/5).

Agus menambahkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan instansi terkait dan juga tengah mempersiapkan legalitas pelaksana anggota di lapangan.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kependudukan, dan BPJS (Kesehatan) juga sedang mendalami dugaan kebocoran jutaan data penduduk warga negara Indonesia (WNI) tersebut," ungkap Agus.

Sementara itu, Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, mengatakan, Mukti akan dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (24/5) pekan depan.

Dijelaskan Slamet, Dirut BPJS Kesehatan itu dipanggil untuk diklarifikasi terkait pihak-pihak siapa saja yang mengoperasikan data pribadi warga pada database BPJS Kesehatan dan klarifikasi sebagai langkah penyelidikan awal terhadap kasus ini.

"Konfirmasi siapa yang mengoperasikan data digital forensik," ungkap Slamet.

Sebelumnya beredar sebuah akun di media sosial dalam forum gelap internet mengaku memiliki data 200 juta penduduk Indonesia, yang diduga diperjualbelikan. Pelaku penjual data tersebut mengklaim isi data berisi NIK, nomor telepon, hingga alamat. Dalam sebuah tangkapan layar, pelaku mengatakan bahwa sumber data tersebut berasal dari BPJS Kesehatan.(rp/bh/amp)


 
Berita Terkait Perlindungan Data Pribadi
 
Sering Terjadi Kebocoran Data, Legislator Pertanyakan Kinerja Kominfo
 
Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dinilai Masih Lemah
 
Pemerintah Dinilai Tak Konsisten, RUU PDP Terancam 'Deadlock'
 
Data Peserta Bocor, DPR Desak Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
 
Usut Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]