Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BP Migas
Usulkan Kepada DPR Pengganti BP Migas Berbentuk Badan Hukum
Wednesday 23 Jan 2013 17:46:02

Pakar Hukum Prof. Jimly Asshiddiquedi saat menyampaikan paparannya di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (23/1).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Prof. Jimly Asshiddique menilai pengganti lembaga BP Migas idealnya harus berbentuk Badan Hukum. "Bentuknya bisa bentuk dari badan usaha baru atau badan usaha lama yang di revitalisasi atau ada badan usaha tersendiri khusus untuk urusan perizinan dan tidak operasional," papar Jimly kepada wartawan, di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (23/1).

Menurutnya, ada fungsi yang dapat dimainkan oleh lembaga baru agar nantinya tidak menduplikasi Pertamina atau Badan Usaha sejenisnya, tetapi cukup menjadi instrumen pemerintah atau instrumen bisnisnya pemerintah yang berhadapan dengan korporasi.

"Bisa juga semacam pemegang kekuasaan pertambangan, bisa mengembangkan aset, sebagai badan usaha harus mempunyai aset, modal, tetapi berbentuk perusahaan terbatas tetapi sepenuhnya dimiliki negara," ujar Mantan Ketua MK periode 2003-2008.

Dia menambahkan, ide BHMN itu sebenarnya sudah tidak ada dalam UU tetapi sebagai ide patut dipertimbangkan.

"BHMN pernah dicobakan dalam perguruan tinggi tetapi belum berhasil, jadi maksudnya bukan lagi masuk rezim keuangan negara yaitu tersendiri, seperti BUMN tetapi tidak profit making," paparnya saat memberikan masukan Revisi RUU Migas, yang dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Pada kesempatan itu, beberapa anggota Komisi VII DPR mempertanyakan mengenai kewenangan MK, dan pasca keputusan pembubaran BP Migas. Satya W. Yudha (F-PG) mempertanyakan mengenai pengelolaan dan keterlibatan langsung dari BUMN dan BHMN pasca pembubaran BP Migas oleh MK.(si/as/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait BP Migas
 
Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
 
Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
 
Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
 
Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
 
Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]