Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BP Migas
Usulkan Kepada DPR Pengganti BP Migas Berbentuk Badan Hukum
Wednesday 23 Jan 2013 17:46:02

Pakar Hukum Prof. Jimly Asshiddiquedi saat menyampaikan paparannya di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (23/1).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pakar Hukum Prof. Jimly Asshiddique menilai pengganti lembaga BP Migas idealnya harus berbentuk Badan Hukum. "Bentuknya bisa bentuk dari badan usaha baru atau badan usaha lama yang di revitalisasi atau ada badan usaha tersendiri khusus untuk urusan perizinan dan tidak operasional," papar Jimly kepada wartawan, di Gedung Nusantara I DPR RI, Rabu (23/1).

Menurutnya, ada fungsi yang dapat dimainkan oleh lembaga baru agar nantinya tidak menduplikasi Pertamina atau Badan Usaha sejenisnya, tetapi cukup menjadi instrumen pemerintah atau instrumen bisnisnya pemerintah yang berhadapan dengan korporasi.

"Bisa juga semacam pemegang kekuasaan pertambangan, bisa mengembangkan aset, sebagai badan usaha harus mempunyai aset, modal, tetapi berbentuk perusahaan terbatas tetapi sepenuhnya dimiliki negara," ujar Mantan Ketua MK periode 2003-2008.

Dia menambahkan, ide BHMN itu sebenarnya sudah tidak ada dalam UU tetapi sebagai ide patut dipertimbangkan.

"BHMN pernah dicobakan dalam perguruan tinggi tetapi belum berhasil, jadi maksudnya bukan lagi masuk rezim keuangan negara yaitu tersendiri, seperti BUMN tetapi tidak profit making," paparnya saat memberikan masukan Revisi RUU Migas, yang dipimpin oleh Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana.

Pada kesempatan itu, beberapa anggota Komisi VII DPR mempertanyakan mengenai kewenangan MK, dan pasca keputusan pembubaran BP Migas. Satya W. Yudha (F-PG) mempertanyakan mengenai pengelolaan dan keterlibatan langsung dari BUMN dan BHMN pasca pembubaran BP Migas oleh MK.(si/as/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait BP Migas
 
Seorang Hakim Disenting Opinion Terhadap Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Kondesat Rp 37 Triliun
 
Duplik Raden Priyono: Rakyat Membeli BBM Jadi Lebih Mahal Jika Kondensat Dijual Melalui Lelang
 
Melaksanakan Kebijakan Pemerintah, Tidak Menerima 'Kick Back' Terdakwa Kondensat Terancam Dibui 12 Tahun
 
Kasus Kondensat BP Migas, Jaksa Tuntut Terdakwa 18 dan 12 Tahun, PH: Tuntutan Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan
 
Kasus Kondensat BP Migas - TPPI, Terdakwa: Pemberian Kondensat Kepada PT TPPI Berdasarkan Kebijakan Pemerintah
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]