Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Qanun Aceh
Usulan Kepada Mendagri, Terkait Revisi Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Wednesday 03 Apr 2013 23:09:07

Logo bentuk dan lambang Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta kepada pemerintah Aceh mengklarifikasi terhadap Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 sesuai arahan Mendagri tersebut sesuai aturan yang ada.

Bendera dan lambang yang disahkan oleh DPRA pada Jumat (22/3) lalu, kata Ketua YARA, Safaruddin, SH, Rabu (3/4) itu bertentangan dengan PP 77 tahun 2007. Menurutnya, saran yang diberikan oleh Mendagri itu sudah cukup baik. Artinya, bagaimana pemerintah untuk saling mengakomodir revisi tersebut

Oleh karena itu, YARA sebagai masyarakat juga turut berpartisipasi dengan menyampaikan usulan kepada Mendagri dan Pemerintah Aceh terhadap Qanun Aceh No. 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, serta usulan revisi terhadap pasal 4 dan pasal 17 dalam Qanun tersebut.

Berikut makna Bendera yang diusulkan oleh YARA sesuai dalam pasal 4:

1. Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar Hijau, Bulan dan Bintang berwarna Kuning.

2. Satu buah Pedang bergambar dibawah Bulan dan Bintang dengan warna Kuning.

3. Makna Bendera Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. Warna dasar hijau: merupakan nama kesukaan Nabi Muhammad SAW, yang melambangkan perdamaian kesejukan dan kesejahteraan.

b. Bulan Sabit dan Bintang: merupakan simbol keislaman masyrakat muslim, dimana Aceh menjadikan syariat Islam sebagai landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.

c. Pedang Aceh: merupakan simbul keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan Aceh yang gemilang pada masanya.

Makna lambang pada pasal 17:

1. Burung Merpati: melambangkan perdamaian sebagai wujud keikhlasan dan ketulusan dalam memelihara perdamaian Aceh.

2. Timbangan: melambangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Aceh.

3. Pintu Aceh: melambangkan keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku di Aceh.

4. Alqur’an: melambangkan pedoman dan tuntunan hidup Islam rakyat Aceh dalam syariat Islam.

5. Rencong: melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah yang kuat antara rakyat Aceh dengan para pendahulu dimasa kejayaan Kesultanan Aceh.

6. Padi dan kapas: melambangkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Aceh.

7. Banner Naggroe Aceh Darusalam (NAD), melambangkan semboyan dan keinginan rakyat Aceh untuk hidup damai sejahtera.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh berharap kepada Mendagri, untuk mempertimbangkan masukan revisi Qanun No. 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sebagai masukan kesempurnaan Qanun tersebut.

Selain itu juga guna terciptanya perdamaian Aceh yang hakiki sebagaimana yang tertuang pada MoU di Helsinki, untuk tetap di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(bhc/sul)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Batal jadi ibu kota, CBA desak Kejagung usut proyek IKN yang habiskan anggaran Rp75,8 triliun
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]