Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Qanun Aceh
Usulan Kepada Mendagri, Terkait Revisi Qanun Bendera dan Lambang Aceh
Wednesday 03 Apr 2013 23:09:07

Logo bentuk dan lambang Aceh.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
BANDA ACEH, Berita HUKUM - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) meminta kepada pemerintah Aceh mengklarifikasi terhadap Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 sesuai arahan Mendagri tersebut sesuai aturan yang ada.

Bendera dan lambang yang disahkan oleh DPRA pada Jumat (22/3) lalu, kata Ketua YARA, Safaruddin, SH, Rabu (3/4) itu bertentangan dengan PP 77 tahun 2007. Menurutnya, saran yang diberikan oleh Mendagri itu sudah cukup baik. Artinya, bagaimana pemerintah untuk saling mengakomodir revisi tersebut

Oleh karena itu, YARA sebagai masyarakat juga turut berpartisipasi dengan menyampaikan usulan kepada Mendagri dan Pemerintah Aceh terhadap Qanun Aceh No. 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, serta usulan revisi terhadap pasal 4 dan pasal 17 dalam Qanun tersebut.

Berikut makna Bendera yang diusulkan oleh YARA sesuai dalam pasal 4:

1. Bendera Aceh berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang, bagian tengah bergambar bulan bintang dengan warna dasar Hijau, Bulan dan Bintang berwarna Kuning.

2. Satu buah Pedang bergambar dibawah Bulan dan Bintang dengan warna Kuning.

3. Makna Bendera Aceh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:

a. Warna dasar hijau: merupakan nama kesukaan Nabi Muhammad SAW, yang melambangkan perdamaian kesejukan dan kesejahteraan.

b. Bulan Sabit dan Bintang: merupakan simbol keislaman masyrakat muslim, dimana Aceh menjadikan syariat Islam sebagai landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.

c. Pedang Aceh: merupakan simbul keadilan dan kepahlawanan serta sejarah kesultanan Aceh yang gemilang pada masanya.

Makna lambang pada pasal 17:

1. Burung Merpati: melambangkan perdamaian sebagai wujud keikhlasan dan ketulusan dalam memelihara perdamaian Aceh.

2. Timbangan: melambangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Aceh.

3. Pintu Aceh: melambangkan keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku di Aceh.

4. Alqur’an: melambangkan pedoman dan tuntunan hidup Islam rakyat Aceh dalam syariat Islam.

5. Rencong: melambangkan kepahlawanan dan ikatan sejarah yang kuat antara rakyat Aceh dengan para pendahulu dimasa kejayaan Kesultanan Aceh.

6. Padi dan kapas: melambangkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Aceh.

7. Banner Naggroe Aceh Darusalam (NAD), melambangkan semboyan dan keinginan rakyat Aceh untuk hidup damai sejahtera.

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh berharap kepada Mendagri, untuk mempertimbangkan masukan revisi Qanun No. 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh sebagai masukan kesempurnaan Qanun tersebut.

Selain itu juga guna terciptanya perdamaian Aceh yang hakiki sebagaimana yang tertuang pada MoU di Helsinki, untuk tetap di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(bhc/sul)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]