Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Meikarta
Usulan KEK Meikarta Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
2017-11-20 13:44:54

Ilustrasi. Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam menyatakan penolakannya terhadap pengusulan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di daerah Bekasi, Karawang, Purwakarta termasuk wilayah proyek Meikarta di dalamnya. Menurutnya penetapan wilayah proyek Meikarta dan sekitarnya untuk dijadikan KEK justru kontraproduktif dan berpotensi merugikan keuangan negara.

"Pada dasarnya KEK dibentuk terutama untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pemberian insentif fiskal dan berbagai macam fasilitas kemudahan investasi. Penetapan wilayah tersebut sebagai KEK justru bertolak belakang dari tujuan KEK itu sendiri, karena sebetulnya wilayah tersebut merupakan daerah yang sudah berkembang pesat dibandingkan daerah lain di Jawa apalagi luar pulau Jawa," ujar Ecky melalui keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Senin (20/11).

Terlebih lagi jika "KEK Meikarta" ditetapkan, maka keuangan negara akan mengalami kerugian secara potential loss. Sebab KEK memberikan insentif fiskal yang jor-joran mulai dari tax holiday, tax allowance, pembebasan PPN hingga bea masuk. Bahkan skema tax holiday KEK memungkinkan pembebasan PPh badan hingga 100 persen selama 25 tahun. Artinya, menurut Ecky, negara akan kehilangan pendapatan dari kawasan yang selama ini merupakan penyumbang pajak yang besar ini. Sebagai catatan, 40 % PDB dari sektor industri manufaktur kita dihasilkan dari wilayah tersebut.

"Selain itu pengembangan infrastruktur penunjang KEK juga merupakan tanggung jawab pemerintah. Hal ini bertentangan dengan semangat pemerataan pembangunan infrastruktur. Prioritas APBN hendaknya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat. Sangat disayangkan apabila dana infrastruktur akan tersedot untuk kawasan yang relatif sudah maju," ungkap Ecky.

Politisi PKS ini mengatakan semestinya KEK yang ditetapkan berada di daerah yang memang membutuhkan pemerataan pembangunan dan memiliki potensi. Agar insentif serta dana APBN yang dikeluarkan oleh pemerintah lebih optimal dan terasa kepada rakyat disetiap pelosok negara.

"Penetapan KEK haruslah melalui sebuah proses perencanaan pembangunan yang melibatkan berbagai stakeholder terkait, bukan karena kepentingan pihak-pihak perusahaan developer tertentu," tutup Ecky.(hs/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Meikarta
 
• Desak DPR Bela Hak Konsumen, Korban Meikarta Tetap Gelar Aksi Meski Diguyur Hujan
 
• Diskusi Publik, Presidium KAKI Bicara Kasus Meikarta Ujian Berat Bagi Independensi KPK
 
• Serahkan Buku The Lippo Way, Yudi Suyuti Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Meikarta
 
• Bupati Bekasi dan Petinggi Lippo Jadi Tersangka terkait Dugaan Kasus Suap Proyek Meikarta
 
• Usulan KEK Meikarta Berpotensi Merugikan Keuangan Negara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]