Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Duka Cita
Ustadz Hari Moekti, Mantan Rocker Berhijrah Jadi Pendakwah Telah Wafat
2018-06-25 11:57:04

BOGOR, Berita HUKUM - Kabar duka datang dari mantan rocker yang hijrah aktif di dunia dakwah, Hari Moekti (61). Ustaz kelahiran Cimahi, 25 Maret 1957 itu mengembuskan napas terakhir pada Minggu malam (24/6) sekitar pukul 20.49 WIB. Kabar cepat beredar melalui pesan berantai di kalangan peliput.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un. Assalamualaikum wrwb.

Telah meninggal dunia jam 20.49 hari ini kakak tercinta, sahabat pejuang, pendakwah pemberani hariyadi wibowo HARI MOEKTI doanya, semoga arwah kakanda pejuang diterima disisi Allah SWT. Pengirim berita MOEKTI CHANDRA," tulis akun @indonesiabertauhidid di kolom komentar instagram @harimoekti.

Ratusan santri menyambut kedatangan jenazah Rocker, almarhum Ustad Hari Moekti yang dibawa ke rumah duka, Senin (25/6) pagi sekira pukul 06.00 WIB. Ambulan yang membawa jenazah tiba di Pondok Pesantren Al Inayah, Kampung Pasir Kuda RT 04 RW04, Desa Pancawati, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Di Pondok Pensatren ini, dahulu Ustad Hari Mukti mendalami ilmu agama bersama istrinya. Sebelum menuju tempat peristirahatan terakhirnya, Jenazah disemayamkan di masjid Al Inayah, lantunan doa dan ayat Suci Alquran yang mengiringi berlangsung hikmat.

Penyanyi bernama asli Hariyadi Wibowo melalui perjalanan panjang di musik dan dakwah. Sebelum berhijrah, Hari mengawali kariernya di dunia musik.

Ia sempat bergabung dengan beberapa grup musik di antaranya, Orbit Band, Primas Band, dan yang paling mengangkat kariernya saat bergabung dengan Krakatau (1985).

Lagu-lagu Hari juga cukup dikenal pada era 80-an, seperti, Lintas Melawai, Ada Kamu, Aku Suka Kamu Suka, dan Satu. Selama kariernya, Hari telah membuat tujuh album rekaman. Album terakhir, Di Sini, jadi momen Hari berhijrah. Sejak saat itu ia lebih menekuni agama Islam.

Rezeki, jodoh, dan maut tampaknya memang menjadi rahasia Illahi sepenuhnya. Serangan jantung dikabarkan menjadi penyebab Hari Moekti meninggal dunia. Namun sebelum dirinya meninggalkan dunia selamanya, rupanya Hari Moekti sempat memposting sesuatu di media sosialnya.

Dalam postingannya, ia sempat mempromosikan sebuah acara dakwah yang akan dihadiri dan ia juga akan menjadi pengisi acara tersebut.

"Untung aku taubat, untung sekarang jadi bagian dari dakwah ini," seru Hari Moekti dalam video tersebut.

Ucapan dan nada belasungkawa pun mulai muncul baik dari masyarakat ataupun dari kalangan industri musik tanah air yang sempat membesarkan nama Hari Moekti.

"Innalillahi wa innailaihi raji'un, Ya Robb tempatkan beliau di jannahmu. Allahumma firlahu warhamhu wa 'afihi wa fu'anhu," tulis warganet.(dbs/bh/sya)


 
Berita Terkait Duka Cita
 
• Muhammadiyah Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Kiai Muhammad Jazir
 
• Haedar: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Mencintai Buya Syafii Maarif dengan Segala Dukungan
 
• Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berduka, AKP Rumani Purba Meninggal Dunia
 
• Salim Segaf Berduka atas Wafatnya Habib Saggaf Ketua Utama Perguruan Al-Khairaat
 
• Jaksa Penuntut pada Kasus HRS Dipanggil Allah SWT Hari Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]