Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Penghinaan Lambang Negara
Ustadz Arifin Ilham Ajukan Penangguhan, Nurul Fahmi Pembawa Bendera Bertulis Arab Dibebaskan
2017-01-24 14:55:33

Ustadz Arifin Ilham mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (20) di Polres Metro Jakarta Selatan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan untuk tersangka dugaan penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi (20). Ia dipulangkan ke rumahnya setelah pimpinan majelis Az-Zikra Ustadz Arifin Ilham mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustaz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kabag Mitra Div Humas Polri, Kombes Awi Setiyono saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Nurul merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang kedapatan membawa bendera merah putih dengan tulisa arab saat berdemo di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.

Awi menuturkan, permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena alasan subyektif dan objektif dari penyidik.

Untuk alasan subyektifnya, kata Awi, Nurul mendapat jaminan dari Ustaz Arifin Ilham. Selain itu, penangguhan penahanan tersebut karena alasan humanis, yakni Nurul merupakan tulang punggung keluarga dan mempunyai bayi.

Sementara, untuk alasan objektifnya Nurul berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Tentunya dari hal tersebut Kapolres Jaksel mengabulkan dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan (penahanannya)," kata Awi.

Seperti diketahui, polisi telah meringkus seorang pria yang ikut dalam aksi yang digelar Front Pembela Islam (FPI) di Mabes Polri, Senin (16/1) lalu.

Tersangka berinisial NF tersebut ditangkap lantaran saat aksi tersebut kedapatan membawa bendera merah putih yang dicorat-coret di bagian tengahnya dengan tulisan Arab.

Argo mengatakan, pemuda asal Klender tersebut ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis (19/1) malam.

"Pembawa bendera sudah kami tangkap, inisialnya NF berumur 20 tahunan," ujar Argo kepada wartawan, Jumat (20/1) lalu.

Dalam kasus ini, NF terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.(bh/as)


 
Berita Terkait Penghinaan Lambang Negara
 
Pemohon Uji Materi Aturan Sanksi Pidana Penghinaan Lambang Negara Perbaiki Permohonan
 
Soal Bendera Merah Putih Ada Logo PKB, Eggi Sudjana: Pasal 57 Huruf C dan D UU No 24 Tahun 2009 Jelas Sekali Dilanggar
 
Interupsi Al Muzammil Yusuf Tanyakan Penangkapan Nurul Fahmi Pembawa Bendera Bertuliskan Kalimat Syahadat
 
Ustadz Arifin Ilham Ajukan Penangguhan, Nurul Fahmi Pembawa Bendera Bertulis Arab Dibebaskan
 
Dituding Hina Lambang Negara, Zaskia Gotik Jadi Cibiran Netizen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]