Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Usai Vonis Bebas, Abun dan Elly Langsung Dibebaskan dari Lapas
2017-12-13 14:22:40

Hery Susanto Gun alias Abun saat akan menaiki mobil Alphad meninggalkan Lapas Sudirman Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Usai di vonis bebas Hery Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah alias Elly oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Majelis Hakim Joko Sutrisno, SH, MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin, SH, MH dan Hendry Dunant Manuhua, SH, memutuskan bebas murni dari segala tuntutan yang dibacakan Selasa (12/12) sore pada kasus dugaan Pungli TPK Palaran.

Hery Susanto Gun alias Abun pada malam harinya langsung di bebaskan dari Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Jalan Sudirman Samarinda dan Noor Asriansyah alias Elly juga langsung meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Proses pembebasan langsung ditangani penuntut umum Agus Supriyanto dan Reza Reza Pahlevi serta kuasa hukum kedua terdakwa baik Elly yang di tahanan Rutan Sempaja dan Abun yang di tahan di Lapas Sudirman Samarinda. Proses keduanya untuk mengirup udara bebas di dampingi kuasa hukumnya Jupri dan Roy.

Informasi yang diperoleh pewarta sebelum meninggalkan Rutan Sempaja, Elly dijemput istri dan anaknya, Elly keluar dari Rutan sambil menenteng mainan untuk anaknya.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di Lapas Sudirman Samarinda, tepat pukul 19.25 Wita Selasa (12/12) Abun keluar dari Lapas Sudirman dengan mengenakan kopiah warna warni dan baju koos kuning kotak-kotak berkrah, Abun hanya diam tanpa menjawab pertanyaan wartawan dan hanya mengatakan, "terima kasih, terimah kasih, terima kasih," sambil menaiki mobil Alphad KT 1048 BU yang sudah menunggu di depan Lapas dan langsung meninggalkan tempat dimana Abun di tahan.

Kepada pewarta, Kuasa Hukum Roy mengatakan pihaknya hanya mendampingi kliennya untuk membebaskan.

"Itu sesuai dengan perintah putusan majelis hakim, Putusan majelis hakim sudah jelas dibebaskan, setelah diucapkan putusan bebas dilaksanakan," pungkas Roy.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
• KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
• Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
• Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
• Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
• Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]