Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Pungli
Usai Vonis Bebas, Abun dan Elly Langsung Dibebaskan dari Lapas
2017-12-13 14:22:40

Hery Susanto Gun alias Abun saat akan menaiki mobil Alphad meninggalkan Lapas Sudirman Samarinda.(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Usai di vonis bebas Hery Susanto Gun alias Abun dan Noor Asriansyah alias Elly oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Majelis Hakim Joko Sutrisno, SH, MH dengan Hakim Anggota Burhanuddin, SH, MH dan Hendry Dunant Manuhua, SH, memutuskan bebas murni dari segala tuntutan yang dibacakan Selasa (12/12) sore pada kasus dugaan Pungli TPK Palaran.

Hery Susanto Gun alias Abun pada malam harinya langsung di bebaskan dari Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Jalan Sudirman Samarinda dan Noor Asriansyah alias Elly juga langsung meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sempaja Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Proses pembebasan langsung ditangani penuntut umum Agus Supriyanto dan Reza Reza Pahlevi serta kuasa hukum kedua terdakwa baik Elly yang di tahanan Rutan Sempaja dan Abun yang di tahan di Lapas Sudirman Samarinda. Proses keduanya untuk mengirup udara bebas di dampingi kuasa hukumnya Jupri dan Roy.

Informasi yang diperoleh pewarta sebelum meninggalkan Rutan Sempaja, Elly dijemput istri dan anaknya, Elly keluar dari Rutan sambil menenteng mainan untuk anaknya.

Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com di Lapas Sudirman Samarinda, tepat pukul 19.25 Wita Selasa (12/12) Abun keluar dari Lapas Sudirman dengan mengenakan kopiah warna warni dan baju koos kuning kotak-kotak berkrah, Abun hanya diam tanpa menjawab pertanyaan wartawan dan hanya mengatakan, "terima kasih, terimah kasih, terima kasih," sambil menaiki mobil Alphad KT 1048 BU yang sudah menunggu di depan Lapas dan langsung meninggalkan tempat dimana Abun di tahan.

Kepada pewarta, Kuasa Hukum Roy mengatakan pihaknya hanya mendampingi kliennya untuk membebaskan.

"Itu sesuai dengan perintah putusan majelis hakim, Putusan majelis hakim sudah jelas dibebaskan, setelah diucapkan putusan bebas dilaksanakan," pungkas Roy.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Pungli
 
KPK Ajak Masyarakat Laporkan Praktek Pungli Bantuan Sosial di JAGA BANSOS
 
Kajari Kampar Suhendri Tangkap Sekdes Gunung Sari terkait Pungli Program Prona
 
Polda Banten Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli RSDP Serang
 
Dorong Sekolah Bebas Pungli, Legislator Ingatkan Pemerintah Perkuat Pengawasan
 
Resmob PMJ Tangkap 4 Preman Pemalak Sopir Bajaj dan Pengunjung Pasar Tanah Abang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]