Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Usai Tarung di Pilgub NTT, Benny K Harman Diperiksa KPK Soal Simulator
Tuesday 19 Mar 2013 11:45:39

Benny K Harman BHH.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Benny K Harman yang baru saja bertarung dalam pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) langsung diperiksa kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (19/3). Politisi Partai Demokrat ini akan diperiksa untuk kasus dugaan korupsi Simulator SIM.

kembali menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Benny mengaku ia datang untuk memenuhi panggilan KPK terkait pemeriksaan lanjutan dalam sebuah kasus yang tengah ditangani lembaga super body itu.

Benny yang merupakan eks Ketua Komisi III DPR RI ini mengaku dipanggil KPK untuk pemeriksaan lanjutan pada kasus yang telah menyeret Irjen Pol Djoko Susilo ini. Seperti diketahui, Benny pernah diperiksa bersama tiga rekannya yang juga anggota DPR RI. Mereka adalah Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin, dan Herman Hary. "Pemeriksaan lanjutan," ujar Benny kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3).

Benny tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Ia mengenakan kemeja batik warna cokelat. Ketika ditanya lebih lanjut soal pemeriksaannya, Benny lebih memilih tutup mulut.

Sementara ketika dikonfirmasi pada Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Benny akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Irjend Pol Djoko Susilo terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM roda dua dan roda empat di Korlantas Polri. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DS," kata Priharsa.

Pemeriksaan terhadap Anggota DPR FPD itu merupakan lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya, Kamis (28/2) lalu. Pada pemeriksaan itu, Benny mengaku tidak tahu apakah proyek Simulator SIM pernah dibahas di Komisi III atau tidak. Menurutnya, kala itu ia hanya dimintai keterangan seputar tugas dan fungsi anggota DPR khususnya komisi yang ia pimpin dan tupoksi komisi III, serta badan anggaran komisi III untuk membahas rencana kerja dan rencana anggaran.

Pemeriksaan pertama lalu, ia mengaku ditanya soal kapasitasnya sebagai Ketua Komisi III. "Saya menjelaskan apa tugas dan fungsi komisi III. Kemudian menjeaskan apa tugas dan fungsi anggota dewan," kata Benny kala itu.

Dalam kasus dugaan korupsi simulator SIM ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain Djoko Susilo, mereka yang jadi tersangka adalah mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo, pemilik PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]