Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Samarinda
Usai Sidang Jaksa Dikeroyok dan Diinjak-injak Hingga Patah Kaki
Wednesday 25 Jun 2014 18:52:56

Jaksa Agus, Usai Sidang Dipukul dan Diinjak.(Foto: BH/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Aksi brutal pengunjung Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) pada, Selasa (24/6) sekitar pukul 15.30 Wita sore kemarin, otomatis mencoreng wibawa penegak hukum, baik itu Pengadilan maupun Kejaksaan itu sendiri. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyatna, SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi bulan-bulan pengunjung sidang. Jaksa Agus dikeroyok hingga lebam sekujur tubuhnya dan patah kaki kanannya.

Sumber yang diperoleh BeritaHUKUM.com di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (25/6), mengatakan Jaksa Agus usai mengelar sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah (Pasal 263 KUHP) dengan terdakwa Gun Ingan (50) dalam agenda pemeriksaan keterangan Saksi. Namun Saksi yang akan dihadirkan JPU tidak berkenan hadir, ujar sumber karyawan PN Samarinda.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim yang juga Wakil Ketua PN Samarinda, Dwi Tomo, SH. MHum. Meminta kepada Jaksa Agus untuk menghadirkan kembali Saksi pada sidang pekan depan. Dalam sidang kemarin juga Penasihat Hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim terkait kliennya yang mempunyai riwayat penyakit jantung agar dapat dilakukan pemeriksaan, terang sumber.

Ketua Majelis Hakim Dwi Tomo, menganjurkan agar izin pemeriksaan kesehatan terdakwa diajukan dan sesuai dengan prosedur, dan sebetulnya Jaksa Agus juga sebelumnya juga sudah menyanggupi asal sesuai dengan prosedur.

Namun, tiba tiba usai sidang Jaksa Agus ketika keluar dari ruang sidang di tarik dan dijadikan bulan-bulanan sekelompok orang ada yang memiting lehernya, ada yang memukul kearah wajahnya, hingga terjatuh dan diinjak-injak hingga Jjaksa Agus patah kakinya, terang sumber.

Panitera PN Samarinda, Harry Purnama, dikonfirmasi pewarta usai diperiksa sebagai Saksi oleh Penyidik Polres Samarinda di salah satu ruang PN Samarinda, Rabu (25/6) mengatakan bahwa, dirinya diperiksa sebagai Saksi dan telah di BAP. Kepada pewarta Harri Purnama mengatakan, usai sidang dirinya melihat Jaksa keluar dari ruang sidang dan ditarik lalu di pukul hingga terjatuh, dan diinjak-injak hingga patah kaki kanannya, jelas Harry.

“Banyak orang yang memukul, namun saya melihat dua orang pelaku ada yang memiting lehernya, ada yang memukul wajahnya hingga terjatuh dan mereka injak-injak, hingga kaki kakannya patah,” ujar Harry Purnama.

Humas Kejaksaan Tinggi Kaltim, Fahrin, dikonfirmasi BeritaHUKUM.com pada, Rabu (25/6) mengatakan, akibat kejadian pemukulan kepada Jaksa Agus Supriyatna kemarin, Jaksa Agus langsung dilarikan ke RSU A.W. Syahrani untuk mendapatkan pertolongan. Hasil visum pihak rumah sakit, Jaksa Agus luka lebam di kujur badan akibat dipukul dan diinjak-injak, dan kaki kananya patah, jadi kaki kananya, jelas Fahmi.

“Kemarin jaksa Agus langsung dilarikan ke RSU untuk di visum dan hasilnya lebam disekujur tubuh akibat di pukul dan diinjak-injak, serta kaki kanannya patah, namun sudah diperkenankan pulang,” ujar Fahmi.

Fahmi juga menambahkan bahwa, usai kejadian pemukulan kepada Jaksa Agus di PN Samarinda sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, dan menurut informasi yang diterima hingga tadi malam Polisi sudah mengamankan 2 orang pelaku, terang Fahmi.

“Kemarin langsung dilaporkan ke kepolisian dan saya dengar infomasi polisi sudah mengamankan dua orang pelaku namun saya belum tau kedua nama pelaku tersebut,’ pungkas Fahmi. (bhc/gaji)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]