Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Usai Menolak dan Tarik Diri, Ini 2 Langkah Prabowo-Hatta
Wednesday 23 Jul 2014 12:41:21

Ilustrasi. 7 Koalisi Merah Putih saat Deklarasi komitmen MoU koalisi Permanen di Tugu Proklamasi Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tim baru pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa sudah mulai menyusun langkah setelah pernyataan sikap penarikan diri dari proses rekapitulasi Pemilu Presiden/Wakil Presiden, Selasa (22/7).

Ketua Tim Letnan Jenderal TNI (Purn) M Yunus Yosfiah langsung memimpin rapat intensif di Rumah Polonia, Jakarta Timur.

Juru Bicara Tim Prabowo-Hatta Tantowi Yahya mengatakan, tim baru ini mempunyai arah perjuangan yang berbeda dengan tim pemenangan. "Fase kedua ini sebuah tim yang mempunyai tujuan mencari keadilan," kata dia saat konferensi pers di Rumah Polonia.

Tantowi mengatakan, perjuangan tim baru ini adalah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ia menyebut ada sekitar 52 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang hasil suaranya dinilai janggal.

"Kejanggalan ini sangat kasat mata, sangat mudah ditelisik," kata politisi Partai Golkar itu.

Untuk memperjuangkan hal tersebut, Tantowi mengatakan, tim Prabowo-Hatta akan bekerja "spartan" dalam dua pendekatan. Ia mengatakan, ada pendekatan melalui langkah hukum, ada juga pendekatan lewat langkah politik. Ia menilai kedua langkah pendekatan itu merupakan jalur yang bermartabat dan konstitusional.

Tantowi mengatakan, untuk langkah hukum tim Prabowo-Hatta akan melaporkan indikasi dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam proses pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kemudian ada juga temuan mengenai dugaan aparat dan pimpinan daerah yang bermain. "Akan kami telusuri. Itu langkah hukum akan kami lakukan semua," kata dia.

Jalur gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), menurut Tantowi, juga masuk dalam pertimbangan. Mengingat KPU sudah merampungkan seluruh rekapitulasi suara dan menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pemenang.

"Langkah ini bisa kami ambil karena kami menutut pemungutan suara ulang," ujar dia.

Namun, Tantowi menegaskan, tim Prabowo-Hatta intinya mempermasalahkan proses, bukan hasil. Sehingga, ia mengatakan, domain persoalan itu masih ada di KPU. Sementara terkait langkah politik, ia mengatakan, koalisi Merah Putih akan akan menggunakan semua instrumen politik yang ada.

"Teman-teman di dewan, instumen politik yang dimiliki koalisi Merah Putih," kata dia.(haz/if/ROL/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]