Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Labora Sitorus
Usai Labora Sitorus, Polri Tetapkan 1 Tersangka Rekening Gendut
Monday 27 May 2013 15:16:53

Karopenas (kiri belakang), Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar (kanan) saat diwawancarai para wartawan.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan Polda Papua terus mengembangkan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak, penyelundupan kayu dan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tersangka Aiptu Labora Sitorus.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol. Boy Rafli Amar, mengatakan pihaknya sudah menetapkan satu lagi tersangka baru dalam kasus ini.

"Untuk kasus yang ditangani penyidik Polda Papua dan Bareskrim Polri, kembali menetapkan satu tersangka baru. Jadi total ada tiga tersangka yakni LS, kemudian Direktur Operasional PT. Seno Adi Wijaya (SAW) berinisal JL dan Direktur Operasional PT Rotua, berinisal IM," jelas Boy kepada wartawan, di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (27/5).

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun IM belum menjalani pemeriksaan. Padahal, Kepolisian sudah melayangkan surat panggilan.

"Pemeriksaan belum dilaksanakan, karena IM belum datang ke Polda Papua sesuai dengan surat panggilan yang dilayangkan. Kalau surat panggilan tidak dipenuhi akan diterbitkan surat perintah membawa pada yang bersangkutan," ujarnya.

IM sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ilegal logging atau penyelundupan kayu.

Sementara itu, tersangka JL juga hingga kini belum hadir ke Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan, meski sudah dua kali dilayangkan surat panggilan.

"JL juga belum hadir. Dia akan dijemput paksa, karena panggilan pertama, kedua tidak diperhatikan dan ketiga pemanggilan bawa tersangka," tegas Boy Rafli.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Labora Sitorus
 
Vonis Ajaib Si Polisi Super Kaya Labora
 
Labora Sitorus Jalani Sidang Perdana di PN Sorong
 
Labora Sitorus Akan Diadili di Pengadilan Negeri Sorong
 
Kejagung: Berkas Perkara Labora Sitorus Sudah Lengkap
 
Penyidik Mabes Polri Periksa Komandan Aiptu Labora Sitorus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]