Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Import Daging
Usai Diperiksa KPK Maharani Suciyono Bungkam
Monday 08 Jul 2013 17:20:55

Ilustrasi, Maharani Suciyono, saksi untuk kasus dugaan suap kuota impor daging di Kementerian Pertanian saat memenuhi panggilan di Gedung KPK, didampingi ayahnya.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Maharani Suciyono lebih memilih bungkam saat ditanyai oleh para wartawan yang telah menunggunya diluar gedung KPK. Ia diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap impor daging, Maria Elisabeth Liman.

Maharani masuk gedung anti rasuah tersebut sekitar pukul 11:00 WIB pagi tadi dan selesai diperiksa sekitar pukul 14:40 WIB. Selanjutnya ia keluar gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (8/7), ditemani oleh seorang pria paruh baya yang disebut-sebut sebagai pamannya. Ia berjalan santai menuruni tangga KPK menuju taksi B 1274 QX yang sudah menunggu di depan lobi KPK.

"Permisi," ujarnya sembari masuk ke dalam mobil.

Beragam pertanyaan wartawan tak dihiraukannya. Termasuk pertanyaan apa hubungan ia dengan Direktur Utama PT Indoguan yang juga tersangka kelima dari kasus suap impor daging, Maria Elisabeth.

Guna melengkapi berkas direktur utama PT Indoguna itu, hari ini KPK memanggil Maharani Suciyono dan tiga saksi lainnya. Yaitu Ahmad Zaky, Jerry Roger dan Elda Devianne Adiningrat.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Import Daging
 
MA Tambah Hukuman Luthfi Hasan Ishaaq Jadi 18 Tahun
 
Suap Import Daging, Maria Elizabeth Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara
 
Suap LHI, Maria Elizabeth Liman Dituntut 4,5 Tahun Bui
 
Kasus Suap Impor Daging, KPK Tahan Maria Elisabeth Liman
 
Luthfi Hasan Ishaaq Divonis 16 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]