Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Usai Diperiksa KPK, Rusli Ngotot Tak Terlibat Skandal PON
Friday 25 Jan 2013 17:00:54

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK, Jumat (25/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rusli Zainal, Gubernur Riau telah usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/1) sekitar pukul 15:10 WIB tadi. Meski dirinya terus dilibatkan kasus korupsi PON Riau ke-18 tahun 2012 lalu, tapi dirinya tetap ngotot tidak ikut terlibat dalam skandal pesta olahraga empat tahunan itu. Ia diperiksa KPK sejak pukul 09:10 WIB pagi tadi.

Dalam pemeriksaan itu, politisi Partai Golkar itu diperiksa sebagai kapasitas saksi untuk 7 tersangka anggota DPRD Riau non Aktif. "Ya tadi saya ditanyakan untuk kesaksian 7 anggota DPRD yang sekarang ditahan," kata Rusli sebelum meninggalkan gedung KPK.

Menurut Rusli, dari sejumlah tersangka kasus PON Riau, saat ini sudah ada dua tersangka yang secara sah terbukti bersalah. Namun, masih katanya, dalam proses hukum keduanya itu, dirinya sudah terbukti tidak terlibat. "Kemaren kan 3 atau 2 orang sudah diberikan kesaksian. Jadi sama dengan anggota DPRD sebelumnya, dan bahkan dari 3 atau 2 orang yang sebelumnya kan sudah ada yang divonis dan Alhamdulillah saya tidak ikut memerintahkan dan sudah terbukti secara inkracht," tambahnya.

Jika melihat proses hukum kasus PON ini. Sampai detik ini belum ada satu tersangka pun yang sudah inkracht bersalah. Ada dua anggota DPRD Riau dalam kasus suap PON yang sudah divonis bersalah, yaitu Faisal Aswan dari Fraksi Golkar, dan M Dunir dari fraksi PKB, dan keduanya itu telah divonis pidana empat tahun penjara. Namun mereka masih dalam proses banding. Bahkan Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, juga kini sedang menjalani proses persidangan.

Namun lagi-lagi Rusli menyebut bahwa tersangka yang kini sedang menjalani proses persidangan itu, Rusli menyebut sudah inkracht. Lalu mengenai perintah perubahan revisi itu bagaimana?, katanya ada perintah dari Anda?, Rusli menegaskan bahwa dirinya tidak memerintahkan untuk merubah merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2010 tentang anggaran tahun jamak proyek pembangunan veneu PON. "Oh gak ada. Kan ada orang sudah divonis kan, nah disitu kan saya sudah tidak ada," ujar Rusli ngotot.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]