Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
KONI
Usai Diperiksa KPK, Mantan Ketua KONI Rita Tak Banyak Komentar
Wednesday 10 Apr 2013 17:43:13

Ketua Komite Olahraga Indonesia (KOI), Rita Subowo saat di gedung KPK, Selasa (9/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rita Subowo, Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (10/4) terkait PON Riau. Rita yang saat ini menjabat Ketua Komite Olahraga Indonesia (KOI) itu tidak banyak komentar perihal pemeriksaannya oleh penyidik KPK.

Rita diperiksa sekitar 6 jam oleh penyidik KPK. Ia hanya mengatakan bahwa dirinya ditanya seputar kaitan KONi dengan PON Riau. "Saya dimintai keterangan saja mengenai kaitan KONI dengan PON Riau," kata Rita di lobi gedung PKP, Rabu (10/4).

Ketika ditanya lebih detil apa saja kaitan KONI dengan PON Riau, Rita memilih bungkam. Ia hanya menyampaikan agar keterangn yang diberikan pada penyidik KPK soal PON bisa memberi jalan tersang untuk kasus tersebut. Kususnya untuk tersangka PON yakni Gubernur Riau, Rusli Zainal. Seperti diberitakan, Rita diperiksa sebagai saksi Rusli.

Pemeriksaan kali ini sebenranya jadwal pada Selasa, (2/4) lalu. Namun dipemanggilan pertamanya itu, Rita tidak hadir. Seperti diketahui, KPK menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka untuk tiga kasus dugaan korupsi sekaligus dengan modus perubahan peraturan daerah (Perda).

Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar tersebut melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda No.6 tahun 2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.

Rusli diduga menerima sejumlah hadiah dari rekanan pelaksana pembangunan venue PON melalui eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Riau, Lukman Abbas yang telah duduk sebagai pesakitan dalam kasus tersebut.(bhc/din)


 
Berita Terkait KONI
 
Korupsi Dana Hibah KONI Samarinda Rp2,6 Milyar, DSB Mantan Sekretaris Resmi Ditahan
 
KONI Jabar Butuh Ketua yang Transparan-Berani Reformasi Pengurus
 
KONI Mengklarifikasi dan Meluruskan Permasalahan 5 Ring pada Logonya
 
Masa Penahanan Ketua KONI DKI Winny Erwindia Ditentukan 17 September 2014
 
Besok Ketua Umum Koni Pusat Resmikan Gedung Anggar Kaltim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]