Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Simulator SIM
Usai Diperiksa KPK, Jenderal Bintang Dua Pudji 'Ketakutan'
Wednesday 13 Mar 2013 15:12:47

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pudji Hartanto penuhi panggilan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), Pudji Hartanto usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung berlari menuju mobil dinasnya. Ia diperiksa sekitar 4,5 jam oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi Simulator SIM. Jenderal bintang dua itu, baik saat masuk maupun keluar tidak memberikan sedikit komentar pun. Begitu mobilnya masuk Lobi KPK, Pudji langsung berlari.

Pudji yang mengenakan baju Polri lengkap dengan pangkatnya itu menaiki mobil mercy hitam yang merupakan mobil dinas kepolisian. Ketika, Pudji masuk, mobilnya langsung tancap gas keluar gedung lembaga superbodi ini. Para wartawan tulis maupun foto yang mencoba mewawancarai dan mengambil gambarnya harus tertegun karena gerak cepat sang petinggi Polri itu.

Ketika para pemburu berita terus mengejar mobil sambil menempel di kaca mobilnya, Pudji hanya mengaku dirinya diperiksa soal perencanaan. "Tiga pertanyaan, soal perencanaan," katanya yang tak lama kemudian mobilnya tancap gas menuju Jalan Raya Rasuna Said.

Pudji keluar dari gedung KPK sekitar pukul 13:30 WIB, ia masuk pada pukul 10:05 WIB pagi tadi. Saat masuk gedung KPK, ia juga tidak memberikan komentar terkait pemeriksaannya ini. "Nanti saja," katanya sebelum masuk gedung KPK, pagi tadi.

Para petinggi Polri yang dimintai keterangan bukan Pudji saja. Sebelumnya, lembaga pimpinan Abraham Samad ini memeriksa Wakapolri, Nanan Sukarna dan Kompol Legimo. Usai diperiksa, keduanya masih menyempatkan memberikan komentar terkait hal yang membuat dirinya diperiksa itu.

Seperti diketahui, Legimo diperiksa, Senin (11/3) kemarin. Sebelumnya, Nanan Sukarna diperika, Kamis (7/3) lalu. Ketika dikonfirmasi pada Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, pemeriksaan Pudji untuk saksi tersangka Djoko Susilo terkait TPPU. "Diperiksa sebagai saksi DS (Djoko Susilo) untuk TPPU," kata Priharsa.

Setelah DS ditahan, Pudji langsung menjabat Kakorlantas. Pudji pun menggugat KPK setelah lembaga superbodi ini menggeledah kantor Kakorlantas.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus Simulator SIM
 
Pengadilan Tipikor Vonis Budi Susanto 8 Tahun dan Denda Rp.17 Milyar
 
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Perberat Vonis Irjen Djoko 18 Tahun Penjara
 
KPK: Vonis Irjen Djoko Susilo Kurang dari 2/3, KPK Resmi Ajukan Banding
 
Sebagian Harta Jenderal Djoko Susilo di Sita Untuk Negara
 
Irjen Polisi Djoko Susilo di Vonis 10 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]