Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Usai Diperiksa KPK, Andi Bantah Tudingan Nazaruddin
Thursday 24 May 2012 20:57:52

Menpora Andi Mallarangeng (Foto: BeritaHUKUM.com/boy))
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng membantah tudingan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, yang menyebut dirinya menerima uang Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya, perusahaan rekanan dalam proyek Hambalang.

“Itu tidak benar,” kata Andi saat ditemui wartawan usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/5).

Para awak media pun menanyakan kembali, apakah dirinya akan menuntut Nazaruddin atas tudingan tersebut. Dengan diringi senyum, Andi menjawab menyerahkan semuanya kepada KPK. “Kan KPK yang melakukan penyelidikan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Andi mengaku, sudah memberikan keterangan kepada KPK, mengenai perencanaan dan pembangunan dari proyek Hambalang. “Dan yang utama adalah persoalan penganggaran proyek Hambalang,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin menuding Andi menerima uang Rp 20 miliar dari PT Adhi Karya. Uang tersebut, kata Nazaruddin, diberikan melalui adik Andi, Choel Mallarangeng.

Selain itu, Nazaruddin juga menyampaikan, uang senilai total Rp 100 miliar yang digelontorkan PT Adhi Karya telah disalurkan kepada sejumlah orang selain Andi, termasuk Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (bhc/biz)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]