Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Usai Diperiksa KPK, Anas Terlihat Tenang
Wednesday 27 Jun 2012 20:55:59

Anas Usai di periksa KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Selama 7,5 jam Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diperiksa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi untuk kasus proyek sport center Hambalang.

Meski demikian, mantan Ketua PB HMI ini, terlihat tenang usai diperiksa KPK. Ketika ditanya apa alasan diriny bisa setenang itu, Anas menjawab, bahwa ini adalah kesempatan bagi dirinya untuk menklarifikasi badai opini terhadap dirinya. "Pada kesempatan ini justru saya mempunyai kesempatan untuk menjelaskan, klarifikasi, menjernihkan, dan mendudukkan pada apa yang sesungguhnya terjadi," ungkapnya usai diperiksa KPK, Rabu (27/6).

Anas sendiri keluar sekitar pukul 17.30 WIB, ditemani beberapa rekannya di Partai Demokrat serta tim penasehat hukumnya.

Selain itu, Anas juga mengungkapkan seputar pertanyaan yang diajukan penyelidik, seperti struktur di Partai Demokrat. Mulai dari Dewan Pembina, DPP yang mencakup Ketua Umum, Sekjend, Bendahara, bidang-bidang, departemen-departemen yang dikomandoinya.

Lalu struktur Fraksi."Bagaimana fraksi bekerja, mekanisme dan tata laksana. Lalu tugas selama menjadi Ketua Fraksi dan saat menjabat menjadi Anggota Komisi X DPR RI," ungkapnya.

Seperti diketahui, hari ini Anas menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus Hambalang. Sebelumnya dirinya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan KPK karena telah memanggilnya untuk diperiksa.

Kasus Hambalang sendiri, masih dalam penyelidikan KPK. Kasus ini, dperiksa karena diduga terjadi mark up dari pengadaan, pembelian hingga pengerjaan.(bhc/rob)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Evaluasi Kinerja BGN Copot Dadan Hindayana
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]