Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Usai Diperiksa KPK, Anas Terlihat Tenang
Wednesday 27 Jun 2012 20:55:59

Anas Usai di periksa KPK (Foto: BeritaHUKUM.com/biz)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Selama 7,5 jam Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum diperiksa penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi untuk kasus proyek sport center Hambalang.

Meski demikian, mantan Ketua PB HMI ini, terlihat tenang usai diperiksa KPK. Ketika ditanya apa alasan diriny bisa setenang itu, Anas menjawab, bahwa ini adalah kesempatan bagi dirinya untuk menklarifikasi badai opini terhadap dirinya. "Pada kesempatan ini justru saya mempunyai kesempatan untuk menjelaskan, klarifikasi, menjernihkan, dan mendudukkan pada apa yang sesungguhnya terjadi," ungkapnya usai diperiksa KPK, Rabu (27/6).

Anas sendiri keluar sekitar pukul 17.30 WIB, ditemani beberapa rekannya di Partai Demokrat serta tim penasehat hukumnya.

Selain itu, Anas juga mengungkapkan seputar pertanyaan yang diajukan penyelidik, seperti struktur di Partai Demokrat. Mulai dari Dewan Pembina, DPP yang mencakup Ketua Umum, Sekjend, Bendahara, bidang-bidang, departemen-departemen yang dikomandoinya.

Lalu struktur Fraksi."Bagaimana fraksi bekerja, mekanisme dan tata laksana. Lalu tugas selama menjadi Ketua Fraksi dan saat menjabat menjadi Anggota Komisi X DPR RI," ungkapnya.

Seperti diketahui, hari ini Anas menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus Hambalang. Sebelumnya dirinya mengucapkan terimakasih kepada pimpinan KPK karena telah memanggilnya untuk diperiksa.

Kasus Hambalang sendiri, masih dalam penyelidikan KPK. Kasus ini, dperiksa karena diduga terjadi mark up dari pengadaan, pembelian hingga pengerjaan.(bhc/rob)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]