Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Suap PON Riau
Usai Diperiksa, Gubenur Riau Lolos dari 'Jum'at Keramat'
Friday 31 May 2013 19:26:47

Rusli Zainal, Gubernur Riau usai menjalani pemeriksaan KPK.(Foto: BeritaHUKUM.com/opn)
JAKARTA, Berita HUKUM - Usai diperiksa selama 8 jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya masih bisa menghirup udara bebas dan lolos dari jebakan "Jum'at Keramat". Namun saat dikonfirmasi oleh para wartawan tentang apa saja yang ditanyakan penyidik kepadanya, ia enggan menanggapinya dan langsung menuju mobil yang sudah menunggunya di gedung KPK.

Dengan mengenakan baju batik putih lengan panjang, Rusli meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 18:30 WIB.

Namun, dalam press conference di gedung KPK, Jumat (31/5) petang tadi, mengenai kapan ditahan Rusli Zainal, Juru Bicara KPK Johan mengatakan, itu hanya Penyidik KPK yang tahu. "Itu hanya penyidik yang tahu. Dan sampai hari ini menurut penyidik, (Rusli) belum perlu ditahan," katanya.

Dan sejak ditetapkan jadi tersangka 8 Februari 2013, Rusli baru kali ini menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Belum ada informasinya ditahan," tegas Johan Budi.

Seperti diketahui, Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.

Selain itu Rusli diduga menyuap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan dan M Dunir terkait pembahasan Perda PON Riau tahun 2012. Ia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. Atau Pasal 13 Undang-undang No 31 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.

Kemudian, Rusli dianggap menyalahgunakan wewenang selaku penyelenggara negara terkait pengurusan izin hutan di Pelalawan. Rusli dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Suap PON Riau
 
Mantan Gubernur Riau Divonis 14 Tahun Penjara
 
Kahar Muzakir Bantah Ada Pertemuan Dirinya dan Setya Novanto serta Rusli Zainal
 
Anggota Komisi X DPR Kahar Muzakir, Masih di Periksa KPK
 
Setya Novanto: Pemeriksaan KPK Tak Ada yang Baru
 
Legislator Suap PON Riau Divonis 4 Tahun Bui
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]