Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Usai Dipecat, Darmizal dan 7 Kader Ini akan PTUN-kan Ketum PD AHY
2021-02-28 01:36:46

Mantan politisi senior Partai Demokrat Darmizal saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Tujuh kader Partai Demokrat (PD) yang dipecat lantaran mendorong kongres luar biasa (KLB) untuk melengserkan kepemimpinan Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bereaksi.

Ketujuh kader itu yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Serta satu kader lain, yakni Marzuki Alie atas pelanggaran etika.

Terkait pemecatan tersebut, eks politikus Partai Demokrat, Darmizal mengatakan, bahwa dirinya dan 7 kader senior lainnya tentu akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan terkait pemecatan itu kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dalam waktu dekat ini kami lakukan pelaporan ke PTUN," kata Darmizal kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (27/2).

Darmizal mengklaim, 7 orang yang dipecat akan mengajukan gugatan, termasuk Marzuki Alie, yang dipecat karena pelanggaran etik.

"Benar demikian (7 orang termasuk Marzuki Alie)," ujarnya.

Lanjut Darmizal menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam atas kesewenangan yang dilakukan oleh DPP Partai Demokrat.

"Kita lawan dengan menggugat. Supaya jadi pembelajaran di kemudian hari. Tidak ada lagi semena-mena, mekanisme dan hukum di atas segalanya," tandasnya.

"Sudah kepalang basah jadi mandi sekalian, maka kami para senior lainnya, tidak akan segan-segan untuk membongkar semua dosa politik mereka di depan publik," cetusnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap sejumlah kader.

Dimana pemberhentian itu terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat anggota Partai Demokrat ini, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya, Jum'at (26/2).(pjs/bh/amp)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]