Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Perancis
Usai Didemo, Perancis Malah Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
Saturday 18 May 2013 22:25:12

Bendera Perancis.(Foto: Ist)
PARIS, Berita HUKUM - Presiden Prancis, Francois Hollande telah meresmikan undang-undang yang melegalkan pernikahan gay di Prancis. Peresmian tersebut menjadikan negara dengan penduduk muslim terbesar di Eropa tersebut, sebagai negara ke-14 di dunia, yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Sebelumnya undang-undang tersebut banyak menuai kecaman melalui serangkaian hambatan dan penolakan, namun Prancis kini melegalkan pernikahan sesama jenis.

Undang-undang yang baru ini juga mengatur soal ketentuan adopsi bagi pasangan gay dan penandatanganan dilakukan setelah Dewan Konstitusional tidak mengabulkan gugatan yang diajukan oposisi sayap kanan, yang selama ini memang menjadi penghalang untuk menerapkan undang-undang tersebut, seperti dilansir AFP, Sabtu (18/5).

Sehari sebelumnya (17/5), Presiden Hollande yang oleh para demonstran dikatakan bejat, menegaskan bahwa dirinya akan menghadapi setiap perlawanan yang ada demi memastikan undang-undang ini benar-benar diterapkan.

"Saya akan memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar diterapkan di seluruh wilayah negera ini, secara keseluruhan, dan saya tidak akan menerima adanya gangguan terhadap praktik pernikahan ini," katanya.

"Inilah saatnya untuk menghormati undang-undang dan juga republik," imbuh Hollande.

Menteri Kehakiman Prancis Christiane Taubira menambahkan, pernikahan gay pertama di Prancis akan bisa dilakukan pada awal Juni mendatang.

Pasca undang-undang diresmikan, kelompok oposisi tetap menegaskan perlawanannya. Dijadwalkan, mereka akan kembali menggelar unjuk rasa besar-besaran di Paris, pada 26 Mei mendatang.

Dalam beberapa bulan akhir, undang-undang ini telah memicu perdebatan sengit. Bahkan juga memancing ratusan aksi unjuk rasa di Prancis, tempat dimana populasi muslim terbesar dari 6 juta pemeluk Islam di Kota Mode yang beberapa berakhir dengan bentrok dengan pihak aparat.(afp/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Perancis
 
Sarkozy Resmi Diselidiki Aparat Prancis
 
Perancis Selidiki Penikaman Tentara di Paris
 
Usai Didemo, Perancis Malah Legalkan Pernikahan Sesama Jenis
 
Dua Pelaku Tewasnya Tiga Pegiat Kurdi Berhasil Ditangkap
 
Warga Prancis Protes Tolak Pernikahan Gay
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]