Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
SIM
Usai Berhasil Perpanjang SIM Lewat Aplikasi SINAR, Warga: Sangat Bermanfaat dan Membantu Sekali
2021-04-16 19:24:08

Ilustrasi. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo, saat menyampaikan pemaparannya dalam kegiatan launcing aplikasi SINAR di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Selasa (13/4).(Foto: Dok.Ditlantas Polda Metro Jaya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Aplikasi perpanjangan SIM A dan C bernama SINAR (SIM Nasional Presisi) yang telah diluncurkan Polri baru-baru ini, dinilai sangat membantu dan memudahkan masyarakat.

Demikian disampaikan Cici (30), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang telah berhasil melalui proses perpanjangan SIM A dan SIM C miliknya lewat aplikasi berbasis online ini.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolri, Bapak Kakorlantas dan Bapak Kapolda Metro Jaya yang telah meluncurkan aplikasi digital (perpanjangan SIM A dan C). Betul-betul bermanfaat dan membantu sekali proses perpanjangan SIM A dan C saya," kata Cici lewat video yang dikirimkan kepada pewarta BeritaHUKUM, Jumat (16/4).

Menurut wanita yang berprofesi sebagai wiraswasta itu,
kemudahan perpanjangan SIM yang dirasakannya yakni bisa dilakukan dari rumah dengan mengunggah ketentuan dan persyaratan yang diminta dalam aplikasi tersebut.

"Saya tidak perlu datang ke Satpas. Cukup isi formulir dan upload persyaratan yang diminta dalam aplikasi. Setelah itu tinggal bayar, SIM lalu diantar. Praktis, cepat dan mudah, ini SIM A dan SIM C saya. Keren banget nih teman-teman Polda Metro Jaya, mantap jiwa. Aplikasinya sangat membantu sekali. Jadi kita tidak perlu repot-repot antri," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Agung Permana, menjelaskan bahwa sejak diluncurkan, animo masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM dengan aplikasi tersebut terus mengalami peningkatan.

"Sampai hari telah 200 orang (yang telah melakukan perpanjangan SIM dengan aplikasi SINAR). Hari pertama 1 SIM, hari kedua 5 SIM, hari ketiga 49 SIM, dan hari ini 145 SIM," kata Perwira Menengah Lulusan Akademi Kepolisian 2007 Detasemen Bhakti Satria itu kepada BeritaHUKUM di kantornya, Jumat (16/4).

Merujuk hal tersebut, pihaknya menilai bahwa aplikasi tersebut diminati oleh masyarakat. "Peningkatan jumlah pemohon berarti peminatnya semakin meninggi," ucapnya.

Dalam aplikasi tersebut, tutur dia, masyarakat yang telah menyelesaikan proses perpanjangan SIM, bisa memilih opsi untuk memperoleh fisik SIM-nya.

"Ada dua pilihan setelah menyelesaikan proses perpanjangan SIM lewat aplikasi SINAR, warga atau pemohon bisa datang langsung mengambilnya ke kantor (Satpas SIM Daan Mogot) di loket yang telah tersedia, atau bisa diantarkan langsung ke rumah pemohon melalui jasa Pos," paparnya.

Lebih lanjut, mantan Kanit Regident Satlantas Polres Metro Depok ini pun mengatakan bahwa aplikasi SINAR diciptakan agar masyarakat merasa nyaman, terlebih dalam situasi pandemi seperti saat ini.

"Semakin menjawab tantangan pandemi. Ruang gerak dan mobilitas kan terbatas karena pandemi sekaligus mewujudkan program Presisi Kapolri tentang pelayanan publik dan sebagai upaya menghilangkan percaloan," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait SIM
 
• Korlantas Polri Resmi Terbitkan SIM C1 untuk Pengendara Motor 250 cc
 
• Polri Resmi Merubah Lintasan Ujian Praktek SIM C dari Angka 8 Menjadi Huruf S
 
• Pemohon SIM Sering Tak Lulus Ujian, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Adakan Gebyar Pelayanan Publik
 
• Aplikasi e-AVIS untuk Ujian Teori SIM Segera Diterapkan, Pengamat: Telah Sesuai Undang-Undang
 
• Layanan Perpanjangan SIM Polrestro Bekasi Kota, Warga: Alur Jelas dan Proses Cepat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]