Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Upaya Terakhir Jaksa Surati Terpidana Mati
Saturday 30 Mar 2013 14:07:11

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.(Foto: Ist)
JATIM, Berita HUKUM - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak akan melakukan upaya mengirimkan surat kepada terpidana mati Aris Setiawan yang kini ditahan di Lapas Nusa Kambangan.

Surat tersebut dilayangkan beberapa minggu lalu berisi tentang permintaan penjelasan pihak Kejaksaan, terkait upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang belum dilakukan Aris. "Dia kan masih menyisahkan satu upaya hukum lagi, itu hak dia. Makanya kita surati, apakah dia masih mau menggunakan haknya tersebut atau tidak," ujar Aspidum Kejati Jatim, Pathor Rachman, Jumat (29/3).

Sampai saat ini lanjut Pathor, pihaknya masih belum menerima jawaban dari Aris. "Kita belum terima jawabannya, makanya kita belum bersikap apa-apa," ujarnya.

Seandainya Aris tidak menggunakan haknya untuk PK, maka Aris harus menulis sendiri pernyataannya tersebut dan diperkuat dengan pernyataan Kalapas Nusa Kambangan. "Kalau sudah tidak menggunakan haknya, secara otomatis akan segera kita eksekusi," kata Pathor.(gnr/kjs/bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]