Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Hambalang
Upaya Rizal Mallarangeng Bela Andi Dinilai Akan Sia-sia
Tuesday 01 Jan 2013 09:37:29

Andi Rizal Malaranggeng.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Andi Rizal Malaranggeng, juru bicara keluarga Mallarangeng terus membela saudaranya Andi Alfian Mallarangeng terkait kasus dugaan korupsi Hambalang.

Menurut pengamat hukum dari UIN Jakarta, Andi Syafrani, upaya adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu akan sia-sia, meski Rizal telah mengungkapkan berbagai data pihak-pihak yang juga diduga terlibat kasus proyek Rp 2,5 triliun tersebut.

"Pembelaan dia (Rizal) terhadap AAM tetap saja tidak dapat menghilangkan dan menghapus dugaan keterlibatan AAM jika memang bukti bukti mengarah kesana," kata Syafrani saat berbincang dengan wartawan, Selasa (1/1).

Menurut Syafrani, yang terpenting, bukanlah menuding dan membeberkan data adanya dugaan keterlibatan pihak lain. Seharusnya, Rizal, lanjut dia dapat berusaha menunjukan bukti-bukti cukup jika AAM tidak terlibat kasus tersebut.

Nantinya, pengadilan yang memutuskan bukti-bukti tersebut.

"Masing masing tentunya juga harus dapat membuktikan pembelaannya. Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, maka semua harus diyakini belum bersalah hingga ada vonis hukum berkekuatan tetap," terangnya, Demikian seperti yang dikutip dari tribunnews.com, pada Selasa (1/1).(tbn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Kasus Hambalang
 
Setelah Kopi Darat Bertiga, Mahfud MD Berjanji Melakukan Advokasi untuk Yulianis
 
Anas Urbaningrum: Saya Ingin Diadili Bukan Dihakimi, Apalagi Dijaksai
 
Dituntut 15 Tahun dan Denda 500 Juta, Anas Merasa Tidak Adil
 
KPK Tahan Tersangka Mahfud Suroso Terkait Kasus Hambalang
 
Bendum PDIP Olly Dondokambey Diperiksa KPK Lagi Soal Hambalang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]