Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Israel
Upaya Normalisasi Hubungan dengan Israel Tidak dapat Diterima
2020-12-03 12:49:04

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon dalam acara webinar yang bertajuk "The Palestinian Cause and Ways to Support it in Light of the Regional and International Development," di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11/2020).(Foto: Ist/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menegaskan, jika kebebasan negara Palestina tidak dikembalikan kepada rakyat Palestina maka selamanya Indonesia menentang kependudukan Israel.

"Upaya normalisasi hubungan dengan negara Israel tidaklah dapat diterima, karena itu harus dihentikan kebijakan yang memberikan visa kepada warga Israel," ucap Fadli dalam acara webinar yang bertajuk "The Palestinian Cause and Ways to Support it in Light of the Regional and International Development," di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/11).

Fadli mengatakan, jika dirinya ditanya apa yang diprioritaskan oleh Palestina, maka tanpa ragu ia akan menjawab adalah untuk mendapatkan lebih banyak lagi dukungan politik. "Pendirian semacam ini tidak boleh melemah. Harapan bagi negara Palestina yang merdeka, demokratik dan berdaulat harus dipertahankan," tandasnya.

Sejak dibentuk pada tanah yang dicuri pada tahun 1948, lanjut Fadli, Israel terus mengerahkan berbagai upaya untuk mendelegitimasi Palestina sebagai negara dan bangsa. Normalisasi yang dilakukan oleh negara-negara Arab telah dianggap sebagai kemenangan bagi Israel.

"Saya garis bawahi, normalisasi adalah satu kesalahan. Perampasan dan juga pengusiran terhadap warga Palestina dari tanah mereka dan mengancam mereka adalah kebijakan dan hal yang selalu dilakukan Israel di lapangan. Termasuk juga pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan selama tujuh dekade terakhir. Karena itu dibutuhkan langkah-langkah besar yang bisa menentang kekeraskepalaan Israel," tukas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Dalam kesempatan itu Fadli menyampaikan beberapa poin yang menurutnya dapat dimanfaatkan untuk memberikan tekanan besar terhadap Israel. "Pertama adalah terus menyuarakan pengakuan terhadap negara Palestina, baik dalam setiap momen, setiap forum, setiap wadah dan sarana dapat dimanfaatkan untuk tujuan ini. Hanya sedikit negara yang belum memberikan pengakuannya. Namun sebagian besar bangsa dunia berdiri bersama Palestina. Dan sekarang kita harus menyatukan semua negara dan bangsa ini untuk melawan Israel," paparnya.

Yang kedua, lanjutnya, dengan meningkatkan hubungan bilateral dengan Palestina dalam segala bidang politik budaya sosial dan ekonomi. Hal ini dapat dilakukan melalui pemerintah, parlemen, dunia usaha, akademisi, antar masyarakat, dan juga melalui LSM. "Ketiga, yaitu mempertahankan misi Palestina sebagai tujuan reguler global. Meskipun di tengah pandemi covid 19 banyak menyerap energi setiap negara tetapi isu Palestina tidak boleh dilupakan,” lanjutnya.

Poin keempat adalah mengisolasi Israel dari interaksi dengan bangsa-bangsa lain, terutama melalui kegiatan ekonomi. Sebagai contoh dengan memboikot produk-produk Israel. "Yang kelima adalah meminta penyelesaian yang adil dan dan imparsial bagi konflik palestina-israel sesuai dengan supremasi hukum," pungkasnya.(dep/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Israel
 
• Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
 
• Siapa Kelompok Pemberontak Houthi di Yaman dan Mengapa Menyerang Kapal-kapal Kargo yang Menuju Israel?
 
• Israel Umumkan Kekalahan Terburuk di Gaza
 
• Dukung Fatwa MUI Soal Palestina, HNW Usulkan Adanya RUU Boikot Produk Israel
 
• Seruan Boikot Produk Israel Perlu Digaungkan Kembali pada KTT OKI di Riyadh
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]