Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Pembobolan ATM
Untungnya Tidak Dimassakan, Security Monas Tangkap Pembobol Mesin ATM
Wednesday 05 Aug 2015 20:35:21

Adrian Pelaku Pembobol Mesin ATM ditangkap dan Saat diproses di Pospol Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (5/8), (Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Lagi-lagi modus lama dilakukan dalam pembobolan mesin ATM, Adrian (38) warga yang beralamat KTP di Mangga Besar, berhasil diciduk oleh security yang berjaga di sekitaran kawasan tugu Monas, Jakarta.

Kronologis tertangkapnya pelaku, dari kecurigaan security berjaga dikawasan Monas yang melihat gerak-gerik Adrian, asal Purwokerto ini saat memantau orang keluar masuk dari mesin ATM BRI di sekitaran Monas. Lalu, Ia pun melakukan aksinya membobol mesin ATM dengan melihat korbannya yang saat sedang ambil uang dari ATM, lalu ia memperhatikan PIN kartu ATM. Tapi, sebelumnya ia mengatakan kalau aksinya ini sering dilakukan di berbagai ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Saya melakukannya dengan menempelkan kayu korek api dikartu saya terlebih dahulu, lalu ATM sikorban nyangkut di mesin ATM, lalu saya sudah tau pinnya karena sudah saya amati, lalu saya ambil," jelas sipelaku Adrian, di Pospol Gambir, Jakarta Pusat, saat diproses oleh pihak Kepolisian, Rabu (5/8).

Alasannya sendiri melakukan hal itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pelaku yang sudah berkeluarga memiliki tiga anak ini mengakui hal itu sering dilakukannya. "Saya diajarin teman sekos saya, namanya Arifin dan sekarang juga statusnya DPO," ujar Adrian menerangkan.

Dari hasil penangkapan oleh security tersebut, yang lalu diteruskan kepihak aparat Kepolisian terdekat dalam hal ini Pospol Gambir, juga menemukan beberapa hasil bukti perbuatan si pelaku berupa; uang berjumlah Rp.1.250.000,- lalu korek api dan 5 lembar ATM, yang dominan semuanya dari ATM BRI.

Untungnya dengan cepat, pihak kepolisian terdekat langsung menangani hal ini sehingga sipelaku tidak sempat babak belur digebukin massa, "Yah pihak kita langsung menelusuri dan mengamankan, sehingga tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti massa main hakim sendiri," ujar Bripka Soemarno, yang bertugas di Pospol Gambir Jakarta Pusat.

Dalam hal ini diharapkan pula untuk seluruh masyarakat luas, bila saat mengambil uang di mesin ATM agar pada waktu menekan nomor pin ATM sebaiknya menutup jari tangan tersebut dengan tangan yang lainnya dan lebih waspada serta memperhatikan sekelilingnya.(bh/bar)


 
Berita Terkait Pembobolan ATM
 
Pembobolan ATM Marak Terjadi, Anggota DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada
 
Komplotan Penggasak Duit di ATM Ditangkap, Polisi: Pelaku Belajar dari Medsos
 
Komplotan Pengganjal ATM Diringkus Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
 
Pembobol ATM Rp 1 Miliar Ditangkap, Polisi: Dari 4 Tersangka 2 Residivis
 
Tim Siber Bareskrim Polri Menangkap 3 Pelaku Pembobol Kartu ATM Mencapai Rp 2,5 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]