Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lalu Lintas
Untuk Mengurangi Kecelakaan, Ditlantas PMJ Menindak 2.857 Tematik Pelanggaran Lawan Arus
2019-01-31 21:40:23

Tampak petugas melakukan penindakan kepada pengendara motor.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) untuk mengurangi angka kecelakaan melakukan penindakan 2.857 tematik pelanggaran lawan arus.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyampaikan polanya yang dilakukan, kami tidak hanya melakukan tindakan refresif yang meliputi teguran dan tilang. Namun juga melakukan sosialisasi.

“Ada 1.218 pelanggar kami tilang, 1.649 pelanggar dilakukan teguran secara humanis,” ujar Yusuf di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1).

Operasi secara tematik digelar dilokasi-lokasi rawan kecelakaan (Blackspot) di Jakarta. Adapun sasarannya adalah pelanggar lawan arus.

Kegiatan ini dimaksudkan tidak hanya semata-mata untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar, namun lebih jauh menekan angka kecelakaan.

“Lawan arus adalah salah satu pelanggaran lalu lintas yang sangat membahayakan. Resiko fatalitasnya juga sangat tinggi. Karena itu, kami intens melakukan operasi Kepolisian untuk pelanggaran lalu lintas ini,” terangnya.

Dalam operasi tematik lawan arus ini, Ditlantas Polda Metro Jaya juga melaksanakan sosialisasi dan himbauan sebanyak 42 kali, penyuluhan dan edukasi 26 kali, pengaturan 455 kali, penjagaan 387 kali, serta patrol 157 kali.(bh/as)


 
Berita Terkait Lalu Lintas
 
Anggotanya Sigap Bantu Pengendara Mobil Kempis Ban, Kombes Sambodo: Jiwa Polantas sebagai Penolong
 
HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-66, Satlantas Polrestro Bekasi Kota Gelar Vaksinasi Massal
 
KaKorlantas Benarkan Gesekan antara Petugas PJR dan Pengendara di Tol Cikampek
 
Didenda Tilang Rp 500 Ribu, Polisi: AS, Pengemudi Porsche Boxster Sempat Tidak Mengaku
 
Operasi Keselamatan Jaya Digelar 12-25 April 2021, Dirlantas PMJ: Tidak Ada Penindakan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]