Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
BPKP
Untuk Mencegah Korupsi KPK Berkejasama Dengan BPKP
Friday 17 Feb 2012 01:16:53

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto saat menyampaikan kata sambutan, pada saat workshop Koordinasi dan supervisi pencegahaan korupsi. (Foto : BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Demi memperluas jangkauan pencegahan tindak pidana korupsi di lembaga Pemerintah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pemerintah (BPKP) untuk melakukan koordinasi, supervisi dan monitoring agar terciptanya pencegahan Korupsi.

Untuk merealisasikan hal tersebut, KPK dan BPKP memberikan pelatihan kepada 114 pejabat struktural BPKP dari 33 Propinsi. " Pembekalan ini diberikan kepada pelaksana teknis di lapangan yang langsung berhadapan dengan sektor layanan publik, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa di 33 Propinsi," ujar Kabiro Humas KPK, Johan Budi dalam rilis press Workshop yang bertema; Koordinasi dan supervisi pencegahaan korupsi yang diselanggarakan di hotel Ibis, Jakarta Barat, Kamis (16/2).

Lebih lanjut, dalam rilis pressnya Johan menjelaskan berdasarkan pasal 6 dan pasal 8 UU no.30/2002, bahwa fungsi KPK adalah menjalankan koordinasi dan supervisi dengan instansi berwenang untuk melakukan tindakan pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, pada saat menyapaikan kata sambutannya Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa pencegahan akan korupsi adalah hal yang lebih penting dari pada penangkapan. " Kita tidak meletakkan isu pencegahan menjadi bagian yang sangat penting. Itu sebabnya pencegahan jadi relevan,strategis, dan material sebagai bagian penting dari pemberantasan korupsi," jelasnya.

Bambang menambahkan, kalo hanya mengandalkan sumber daya di KPK, sungguh tidak memungkinkan koordinasi dan supervisi dapat dilaksanakan. " Untuk itu, KPK yang diawaki tujuh ratus orang tidak akan mungkin menaklukkan pemberantasan korupsi kalo dia tidak melakukan sinergitas dengan lembaga-lembaga lain. Salah satu lembaga yang punya peran strategis untuk bersama-sama melakukan pemberantsan korupsi adalah BPKP," tambahnya.

Pelatihan ini, dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 16 sampai dengan 18 Febuari 2012.(biz)



 
Berita Terkait BPKP
 
• Keterbukaan Informasi Sebagai Pencegahan Korupsi
 
• BPKP dan KPK Melakukan Program Koordinasi Pencegahan Korupsi di 33 Provinsi Indonesia
 
• BPKP Tegaskan Ada Peran Neneng di Proyek PLTS
 
• Kejari Minta BPKP Audit Kasus Korupsi di SMKN 3 Kupang
 
• Sejumlah Kasus di Kejati Sulselbar Tunggu Hasil Audit BPKP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]