Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Facebook
Untuk Apa Mark Zuckerberg Lepas Saham Facebook Senilai Rp169 Triliun
2017-09-26 07:39:08

CALIFORNIA, Berita HUKUM - Kabar mengejutkan datang dari Mark Zuckerberg. Bos Facebook itu mengumumkan rencana menjual saham jejaring media sosial raksasanya itu sebesar 18% atau sekira USD12,75 miliar (Rp169,575 triliun) dalam waktu 18 bulan ke depan.

Melansir CNBC yang dikutip dari Sindonews, Minggu (24/9), Zuckerberg berencana mengakselerasi rencana tersebut dalam jangka pendek. Tujuannya adalah untuk mendanai kegiatan amalnya dalam Chan Zuckerberg Initiative yang dibentuk bersama sang istri Priscilla Chan.

"Kami punya banyak pekerjaan di Chan Zuckerberg Initiavite, bersama ilmuwan, pendidik, dan dokter di seluruh dunia yang butuh dukungan hari ini, bukan berdekade-dekade mendatang," tulis Zuckerberg dalam sebuah posting di Facebook Jumat lalu.

Namun, belakangan nilai saham Facebook terus naik sehingga Zuckerberg cukup menjual sebagian kecil sahamnya saja agar bisa mendapatkan dana berjumlah besar untuk yayasan Chan Zuckerberg Initiative. Rencana membuat kategori saham baru pun dibatalkan.

"Saya tegaskan, ini tak mengubah rencana saya dan Priscilla untuk melepas 99 persen saham Facebook yang kami miliki sepanjang hidup," ujar Zuckerberg.

Zuckerberg memang pernah berjanji akan melepas hampir seluruh kepemilikannya atas Facebook untuk beramal. Kalau ditotal, saham Facebook yang dimiliki Zuckerberg bernilai 70 miliar dollar AS atau lebih dari Rp 930 triliun.

Dalam akun Facebook resminya, Zuckerberg menulis di statusnya akan menjual 35 juta hingga 75 juta saham Facebook dalam 18 bulan ke depan.

Langkah itu diambil setelah pria kelahiran White Plains, New York tersebut batal mengubah struktur saham Facebook karena digugat para pemegang sahamnya.

Para ahli juga menilai Zuckerberg tengah mencoba menyelamatkan dirinya sendiri sebelum menghadiri sidang di pengadilan pada pekan depan. Bapak dua anak itu digugat para pemegang saham Facebook yang tak senang dengan reklasifikasi (pemecahan transaksi) saham yang dikeluarkannya. Para investor Facebook mengatakan, Zuckerberg hanya memikirkan kepentingan pribadi, bukan kelompok.

Mewakili sejumlah pemegang saham Facebook dalam kasus ini, Stuart Grant dari Gran & Eisenhofer mengatakan keputusan Zuckerberg untuk membatalkan perubahan struktur saham merupakan kemenangan besar baginya. "Kami sangat senang Facebook tidak jadi melakukan reklasifikasi saham," ungkap Grant kepada Financial Times.

Diharapkan, nilai saham Facebook juga akan segera mencair. Kenaikan harga saham juga akan memberikan kesempatan pada Zuckerberg untuk mengejar misi filantropisnya. Hingga 20 tahun mendatang pun, Zuckerberg akan tetap menguasai Facebook. Sejak rencana filantropi itu diumumkan pada April tahun lalu, saham Facebook telah naik lebih dari 50%. Pada nilai perdagangan Jumat 22 September, saham Facebook ditutup senilai USD170,54 per lembar saham. Harganya sedikit terkoreksi setelah ada pengumuman tersebut.(kem/okezone/kompas/bh/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pemprov Jabar Hentikan Dukungan Pembiayaan 'Etalase Dunia' Masjid Raya Bandung
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Amal Said resmi dipecat sebagai dosen UIM usai ludahi kasir swalayan
Soal Gugatan Rp140 Miliar, Purnomo Prawiro dkk Lebih 'Keji' dari Debt Collector Mata Elang
Sederet fakta soal peretasan Rp200 miliar via BI Fast, apa langkah OJK?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Sepanjang Tahun 2025 MA Memutus 37.865 Perkara, Ketua: Beban Meningkat Namun Produktivitas Tetap Stabil
Pecah Rekor 3 kali OTT KPK dalam Sehari, Siapa Saja Pejabat yang Terseret?
6 Oknum Polisi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Terlibat Pengeroyokan Hingga 2 Matel Tewas di Kalibata
Permohonan PKPU Makon Ditolak, Asianet Menghormati dan Mengapresiasi Putusan Pengadilan Niaga Jakpus
Komisi III DPR Minta Presiden Prabowo Tarik Jabatan Sipil Anggota Polri Aktif Usai Putusan MK
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]