Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pilgub Banten
Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
Thursday 10 Nov 2011 16:43:19

Ilustrasi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ribuan orang dari dua kubu berbeda menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (10/11). Kelompok massa ini membawa berbagai atribut demo yang berisi tuntutan pembatalan penetapan KPUD Banten yang menetapkan pasangan Ratu Atut-Rano Karno sebagai pemenang Pilgub lalu.

Massa pendukung Wahidin-Irna dan Jazuli-Muzakki menuntut agar hakim MK memberikan keputusan yang jujur dan adil terhadap kecurangan yang terjadi dan dilakukan pasangan Atut-Rano Karno. Sedangkan pendukung pasangan Atut - Rano Karno, meminta agar gugatan yang dilakukan pemohon tidak dikabulkan. Alasannya, karena hasil Pilkada Banten telah mutlak dan meminta Mendagri untuk segera melantik Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih

Unjuk rasa ini berlangsung tertib, meski membuat kemacetan cukup panjang dari Jalan MH Thamrim menunju Jalan Merdeka Barat atau arah Bundaran Hotel Indonesia menuju Harmoni tersebut. Koordinator massa tampak saling bergantian melakukan orasi dengan meneriakan yel-yel.

Sementara itu, ratusan aparat kepolisian dengan peralatan lengkap tampak berjaga dari kemungkinan yang tak diinginkan. Tak hanya itu, aparat keamanan juga menyiagakan satu unit mobil Barracuda dan satu unit truk Dalmas dan water cannon tepat di depan gedung MK.

Sementara di dalam gedung MK, majelis hakim konstitusi menggelar sidang gugatan sengketa Pilgub Banten. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. Sejumlah pihak yang bersengketa telah hadir dan dimintai keterangannya satu per satu.

Sebelumnya, pada sidang perdana sengketa Pilkada Banten pada Selasa (8/11) lalu, pihak pemohon yakni pasangan Nomor 2 Wahidin-Irna dan Nomor 3 Jazuli-Muzakki mengajukan gugatan terkait adanya indikasi kecurangan yang dilakukan pasangan Nomor 1 Ratu Atut-Rano Karno.

Namun, saat sidang perdana digelar, bukti-bukti yang disampaikan pemohon tidak lengkap. Untuk itu, MK meminta pemohon untuk melengkapi seluruh bukti yang akan diajukan paling telat dua hari, yakni pada Kamis ini.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Pilgub Banten
 
• MK Kukuhkan Atut-Rano Pemenang Pilgub Banten
 
• Atut-Rano Siapkan Puluhan Saksi
 
• Pasangan Pilgub Banten Janjikan Kesejahteraan
 
• Dua Persen Penduduk Kota Tangerang tak Bisa Ikut Pilgub Banten
 
• Unjuk Rasa Warnai Sidang Sengketa Pilgub Banten
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]