Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Mesir
Unjuk Rasa Dua Kubu Bersaing di Mesir
Saturday 27 Jul 2013 13:13:23

Aksi Unjuk Rasa di Mesir.(Foto: ap)
MESIR, Berita HUKUM - Puluhan ribu pendukung dan penentang Presiden Mesir, Mohamed Morsi, yang digulingkan masing-masing menggelar aksi unjuk rasa di ibukota Kairo dan beberapa kota lain.

Dilaporkan terjadi beberapa bentrokan yang berlangsung secara terpisah antara pendukung kedua kubu dan beberapa orang terluka.

Sebelumnya Klik militer sudah memperingatkan akan Klik menggunakan kekuatan bila demonstrasi berubah menjadi kekerasan.

Ribuan aparat keamanan, baik polisi maupun tentara, sudah dikerahkan di Kairo sejak pagi menjelang unjuk rasa hari Jumat 26 Juli.

Bersamaan dengan berlangsungnya unjuk rasa itu, pengadilan Mesir memerintahkan penahanan Mohamed Morsi dengan tuduhan berkolaborasi dengan kelompok Palestina, Hamas.

Dia akan diajukan pertanyaan dalam kurun waktu pertama selama 15 hari.

Saat ini Morsi sedang ditahan di sebuah tempat yang dirahasiakan Klik sejak digulingkan militer pada tanggal 3 Juli.

Keluarga Morsi menuduh tentara menculiknya dan Klik putrinya mengatakan mereka akan Klik mengambil tindakan hukum terhadap militer.

Landasan hukum

Dalam tuduhan yang diajukan kepadanya, Morsi disebut bekerjasama dengan kelompok Hamas untuk menyerbu kantor polisi dan penjara-penjara, antara lain membakar satu penjara sehingga membuat para tahanan melarikan diri termasuk pembunuhan berencana atas petugas, tentara, dan tahanan.

Morsi dan beberapa pemimpin Ikhwanul Muslimin bebas ketika berlangsung kerusuhan di penjara Kairo pada Januari 2011.

Wartawan BBC di Kairo, Jim Muir, mengatakan bahwa perintah pengadilan ini memberi landasan hukum untuk meneruskan penahanan Morsi ketika PBB dan negara-negara Barat mendesak presiden yang digulingkan itu dibebaskan atau didakwa secara resmi.

Seorang juru bicara Ikhwanul Muslimin, Gehad el-Haddad, menggambarkan tuduhan itu tolol dan perintah pengadilan menandai kembalinya 'rezim lama'.

Sementara Hamas menegaskan bahwa tidak ada bukti-bukti tentang keterlibatan mereka dalam larinya para tahanan dari penjara.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Mesir
 
Mesir Temukan 'Kota Emas yang Hilang' Warisan Firaun 3.000 Tahun Lalu, Temuan Paling Penting setelah Makam Tutankhamun
 
Terusan Suez Sudah Bisa Dilewati, Mesir Buka Penyelidikan terhadap Kapal Kontainer yang Kandas
 
Muhammad Mursi Meninggal, Presiden Erdogan: Pemerintah Mesir Harus Diadili di Mahkamah Internasional
 
Ustadz Hanan Attaki, Lc tentang Muhammad Mursi
 
Total 44 Tewas, 2 Gereja Dibom, Mesir Tetapkan Keadaan Darurat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]