Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaltim
Unit Usaha Merugi, Komisi II Akan Lakukan Evaluasi MBS
2019-12-26 22:37:24

Rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kaltim dengan Jamkrida dan Perusda MBS terkait dengan kontribusi Perusahaan Daerah (Perusda) terhadap PAD Kaltim.(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Unit usaha yang dijalankan Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (MBS) tidak berjalan mulus akibatnya kerugian hingga miliaran rupiah tidak dapat terhindarkan. Kritikan dari berbagai pihak terhadap kinerja perusahaan tersebut terus meningkat.

Direktur Utama Perusda MBS Agus Dwitarto mengatakan salah satu sebab kontribusi kepada daerah belum maksimal disebabkan pihaknya mengalami kerugian pada unit usaha Hotel Pandurata di Jakarta.

Pasalnya, setiap tahun beban untuk membiayai PBB, asuransi dan penyusutan menjadi tanggungjawab pihak MBS.

Akibatnya, MBS dirugikan sebesar Rp 8 miliar per tahun. "Sudah menekan pihak pengelola hotel yakni Blue Sky untuk membayar beban PBB, asuran dan penyusutan akan tetapi mereka bersandar kepada kontrak perjanjian dari 2009 - 2018 sehingga MBS yang harus membayar," tuturnya.


Tidak ingin terus merugi membuat pihak direksi dan managemen MBS melakukan evaluasi kontrak perjanjian dengan pengelola pada 2019. Alhasil, disepakati untuk beban biaya PBB dan asuransi ditanggung oleh pihak Blue Sky sedangkan biaya penyusutan menjadi kewajiban MBS.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan perbaikan sistem pelaporan keuangan hotel dengan menerapkan pola digitalisasi guna menekan angka kebocoran, lebih terbuka serta efesien. Serta melakukan audit secara berkala dan peninjauan kontrak kerjasama setiap tahun.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Veridiana Huraq Wang mengakui bahwa dari sejumlah perusahaan daerah yang ada MBS merupakan salah satunya yang dinilai kurang memberikan kontribusi yang maksimal terhadap pendapatan daerah.

Padahal, anggaran daerah yang masuk dalam rangka penyertaan modal bagi perusahaan berplat merah tersebut terbilang cukup besar. Dicontohkannya, Tahun 1996 diberikan penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar dalam bentuk uang tunai.

Tahun 2004 sebesar Rp 27 ,5 miliar berupa 4 unit pesawat terbang GA8 Airvan, 2008 Aktiva Hotel Grand Pandurata Jakarta, juga berupa tanah dan bangunan Ex RSUD Balikpapan yang terbagi untuk tanah hotel Rp 13 miliar, perencanaan dan pengawasan Rp 1,632 miliar, pengadaan fasilitas hotel Rp 4,910 miliar, bangunan hotel Rp 34 miliar, dan tanah eks RSUD Balikpapan Rp 114, 667 miliar.

"Untuk di 2016 aset di Kariangau Balikpapan dan lahan eks Lamin Indah Samarinda sehingga total seluruh penyertaan modal sampai dengan 2019 sebesar Rp 1, 225 triliun berupa aset dan Rp 5 miliar berupa uang tunai," jelasnya.

Oleh sebab itu pihaknya meminta kepada MBS melakukan audit internal sekaligus menyerahkan seluruh dokumen tentang perjalanan kinerja dan program mulai dari berdiri hingga saat ini dengan maksud melakukan evaluasi menyeluruh.

"Masukan dan permintaan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap MBS sudah sangat sering disampaikan dalam berbagai kesempatan bahkan ketika rapat paripurna yang dihadiri oleh pak gubernur. Dikarenakan belum ada tidak lanjut maka komisi II dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan merasa penting untuk melakukan evaluasi agar mampu bekerja lebih maksimal," tegasnya.(hms4/dprd/bh/gaj)


 
Berita Terkait DPRD Kaltim
 
36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
 
Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
 
Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
 
Izin Investasi Kaltim Meningkat
 
Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]