Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Uang Palsu
Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
2021-09-08 01:32:54

Jumpa pers Pengungkapan kasus Curanmor dan Uang Palsu oleh Unit Macan Borneo Satreskrum Polres Samarinda, dengan tersangka SB (28) dan NA (24), Selasa (7/9).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Kalimantan Timur (Kaltim) Unit Jatanras Macam Borneo Satreskrim menangkap dua pelaku pemalsu uang rupiah saat akan mengungkap kadus pencurian sepeda motor.

Kedua pelaku berinisial SB (28) dan NA (24) di tangkap setelah polisi menerima laporan dari korban dimana tempat SB bekerja sebagai pengelolah pentol atas kehilangan sebuah sepeda motor jenis honda Vario KT 4480 CC warna merah silver yang saat itu terparkir di kawasan Jalan Abul Hasan, Kelurahan Pasar Pagi, Kota Samarinda, yang diduga dicuri oleh pelaku SB, sebut Kasat Teskrim Pokres Samarinda melalui Ipda Dovi Eudy, Kanit Jatanras Macan Borneo, saat jumpa pers, Selasa (7/9).

"Korban markir motor di halaman rumahnya, pagi harinya korban baru menyadari motor sudah hilang. Modus pelaku sendiri menduplikat kunci motor korban," ujar Ipda Dovi Eudy.

Ipda Dovi Eudy juga mengungkapkan bahwa hubungan korban dan pelaku adalah rekan kerja, yang mana korban adalah atasan kedua pelaku.

Keduanya berhasil diamankan di kost mereka di jalan Rapak Indah, Loa Bakung, Samarinda, Sabtu (4/9/21) sekitar pukul 16.40 Wita.

Dalam pengembangannya, pihak Kepolisian juga mengungkap keduanya selain melakukan pencurian sepeda motor juga sebagai pelaku pembuat uang palsu.

Unit Jatanras Macam Borneo selain mengamankan Barang Bukti Sepeda Motor, juga mengamankan Uang Palsu.

Diungkapkan Ipda Dovi, uang palsu yang sempat di cetak kedua pelaku SB dan NA yang diamankan Polisi sebagai Barang Bukti adalah 75 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu yang belum siap edar dengan total Rp 1,4 juta, 4 lembar pecahan Rp 5 ribu siap edar. Pengakuannya 30 lembar uang palsu tersebut sudah beredar, dan dilakukan baru seminggu yaitu dari 26 Agustus hingga 2 September 2021, terangnya.

Selain itu Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah printer merek Canon untuk mencetak uang palsu, juga gunting, pensil dan penggaris, pungkas Dovy.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Uang Palsu
 
Unit Jatanras Macam Borneo Polres Samarinda Amankan 2 Pelaku Pembuat Uang Palsu
 
Polisi Tangkap 4 Pengedar Uang Dollar AS Palsu Senilai Rp 1,4 Milliar
 
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Menangkap Sindikat Upal US Dolar Senilai Rp 3,9 Miliar
 
FPI Sindir Media TV Tidak Tayangkan Berita 'Biksu' China Pengedar Uang Palsu
 
Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar dan Penjual Dolar Palsu Sekitar Rp 4,2 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]