Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Uni Eropa
Uni Eropa Kecam Pengumpulan Data Google
Tuesday 16 Oct 2012 22:12:44

Logo Google (Foto: Ist)
AMERIKA SERIKAT, Berita HUKUM - Uni Eropa memerintahkan kepada Google untuk mengubah cara menghimpun informasi pribadi untuk menjaga privasi para pengguna.

Sejak Maret lalu, Google menggabungkan data dari beberapa situs internet seperti YouTube dan G-mail agar iklan lebih tepat sasaran.

Namun Uni Eropa mengatakan cara tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Uni Eropa dan meminta perusahaan internet Amerika Serikat itu untuk mengubahnya.

"Google mempunyai waktu selama beberapa bulan, tiga atau empat bulan, untuk mematuhi peraturan. Bila Google tidak bertindak, kita akan memasuki tahap penuntutan," kata Isabelle Falque-Pierrotin, presiden CNIL, regulator perlindungan privasa data Prancis yang memimpin penyelidikan.

Kepada para wartawan di Paris, Selasa (16/10), Isabelle Falque-Pierrotin mengatakan bahwa, "sekarang kami menuntut penyesuaian kebijakan Google dan bila Google gagal memenuhi tuntutan itu maka, pihak berwenang di sejumlah negara bisa menempuh jalur hukum terhadap Google".

Peruntukan data

"Google mempunyai waktu selama beberapa bulan, tiga atau empat bulan, untuk mematuhi peraturan," kata Isabelle Falque-Pierrotin

CNIL memimpin investigasi tentang kebijakan Google mengumpulkan data. CNIL memperoleh informasi dari badan-badan data di 27 negara anggota Uni Eropa dan hari ini hasil penyelidikan diumumkan.

Google juga diminta memberikan informasi lebih jelas mengenai data yang dikumpulkan dan peruntukannya.

Menanggapi pernyataan CNIL, Google menegaskan kebijakan barunya sudah sesuai dengan peraturan Uni Eropa.

"Kebijakan privasi baru kami menunjukkan komitmen terus menerus untuk melindungi data pengguna dan menciptakan produk berkualitas. Kami percaya kebijakan privasi kami mematuhi undang-undang Eropa," kata Google dalam pernyataan yang dikeluarkan Selasa 16 Oktober.

Menurut seorang pakar privasi data, Auke Haagsma dari Initiative for a Competitive Online Marketplace, banyak orang menggunakan produk Google tanpa menyadarinya.

Oleh karena itu, lanjutnya, adalah penting bagi Google untuk bersikap jujur kepada pengguna.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Uni Eropa
 
Penjagaan Ketat, Pertemuan Puncak UE di Brussels Dimulai
 
Inggris Serahkan Permohonan Resmi Keluar dari Uni Eropa
 
Inggris Keluar dari Uni Eropa, PM David Cameron Mundur
 
Uni Eropa Putuskan Starbucks dan Fiat Bayar Pajak Lebih Besar
 
Perwakilan Uni Eropa Didemo Penderita HIV, Terkait Hak Paten ARV
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]