Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Penipuan
Ungkap Penipuan Investasi, Polisi: Slogan Robot Trading Fahrenheit 4D, Duduk Diam Dapat Duit
2022-03-22 21:42:49

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis didampingi jajarannya dan Kasubidpenmas PMJ saat beberkan barbuk kasus penipuan investasi trading Fahrenheit.(Foto" BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengungkapkan penipuan investasi robot trading Fahrenheit yang dibongkar oleh tim Siber Polda Metro mempunyai slogan 4D duduk, diam, dapat duit.

"Robot trading ini (Fahrenheit) memiliki slogan D4, Duduk Diam Dapat Duit," kata Auliansyah Lubis dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3).

Dia mengatakan, dengan slogan D4 ini pelaku menjelaskan kepada para member atau nasabah, agar masyarakat termotivasi untuk menginvestasikan uangnya di ruang bisnis online tersebut.

"(Slogan) Ini yang mereka sampaikan ke masyarakat. Sehingga masyarakat mungkin merasa yakin menempatkan uangnya di robot trading ini," terang Auliansyah.

Selain itu, Auliansyah menjelaskan robot trading Fahrenheit ini dikelola oleh sebuah perusahaan, yang dipimpin seorang pria berinisial HS.

"Trading Fahrenheit ini dikelola oleh PT FSP Academy Pro. Dipimpin oleh seseorang bernama HS," sebutnya.

Masih terkait hal itu, Auliansyah Lubis menyebut robot trading tersebut adalah sebuah program trading fiktif yang sama sekali tidak berhubungan dengan pasar saham.

"Jadi sebenarnya robot trading itu fiktif. Mereka merekayasa permainan saham itu sendiri," bebernya.

Diketahui, dalam kasus ini Polisi telah menangkap 4 pelaku, masing-masing berinisial D, IL, DB dan MR. Keempat pelaku memiliki peran masing-masing.

"Ada yang mengajak, ada sebagai admin dan pengelola situs web," ujar Auliansyah.

Para tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, di Taman Anggrek, Jakarta Barat, dan Alam Sutra, Tangerang Banten.

Atas perbuatannya, tiga dari empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Satu pelaku lagi baru ditangkap, dan masih dalam pemeriksaan," imbuhnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Penipuan
 
Dugaan Penipuan Terhadap Mantan Direktur PT. LDS, Eksepsi Kuasa Hukum: Bukan Perkara Pidana Ternyata Perdata
 
Bekas Karyawan Pinjol Jual Data Nasabah Catut Nama Bank BCA Ditangkap Siber Polda Metro
 
Angelin Pemilik Toko SJP dan SJT Dilaporkan ke Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Rp 4 Milyar
 
Empat Pria Penipu Tiket Konser Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan
 
Polisi Tangkap 55 WNA terkait Dugaan Penipuan melalui Media Elektronik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
10 Ribu Buruh Sritex Kena PHK, Mintarsih Ungkap Mental Masyarakat Terguncang
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Megawati Soekarnoputri: Kepala Daerah dari PDI Perjuangan Tunda Dulu Retreat di Magelang
Usai Resmi Ditahan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]