Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Lion Air
Ungkap Kecelakaan Pesawat, Kementerian Perhubungan Akan Audit Lion Air
Tuesday 16 Apr 2013 10:18:28

Menteri Perhubungan, EE Mangindaan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan melakukan audit khusus terhadap maskapai penerbangan Lion Air, untuk mengungkap kecelakaan pesawat Boeing 737-800 NG Air bernomor penerbangan JT 904 yang gagal mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan jatuh di laut di bagian barat landasan 09 Bandara, Sabtu (13/4).

Menteri Perhubungan EE Mangindaan mengatakan dalam audit khusus itu, yang pertama kali dilakukan adalah preventive grounded terhadap pilot M. Ghozali yang menerbangkan pesawat rute Bandung-Denpasar tersebut. "Pertama Pilot dikenakan preventive grounded, selama dua minggu kami akan periksa pilot," kata Mangindaan dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (15/4).

Mangindaan mengatakan tindakan audit terhadap maskapai biasanya dilakukan setiap dua tahun sekali tetapi dengan adanya kecelakaan tersebut maka Kementerian Perhubungan, melalui Dirjen (Perhubungan) Udara, akan melakukan audit khusus.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti S Gumay menjelaskan, pada umumnya audit yang dilakukan oleh pihaknya berupa inspeksi, memonitor maintenance pesawat, dan survei kelaikan pesawat.

Terkait kecelakaan, lanjut Gumay, nantinya akan ada sanksi Kemenhub kepada Lion Air, namun tetap menunggu hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Sanksi akan dijatuhkan setelah investigasi KNKT. Saat ini Flight Data Recorder (FDR) sudah ada di Jakarta. FDR tersebut nanti akan dilihat posisi pesawat selama perjalanan."

Pesawat Lion Air yang membawa 101 penumpang dan tujuh kru tersebut tercebur ke laut saat melakukan pendaratan di Bali, sekitar pukul 15:10 WITA. Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, meski badan pesawat terbelah dua.

Tim evakuasi, kata Mangindaan, sedang memotong badan pesawat untuk mengambil voice cockpit recorder (VCR) yang diperkirakan masih terdapat di ekor pesawat. Sedangkan untuk flight data recorder (FDR) pada saat ini telah ditemukan dan sudah dibawa ke Jakarta. "Seluruh peralatan navigasi (dalam pesawat) dilaporkan berjalan baik," katanya.

Pesawat diawaki Kapten Mahlub Gozali dan kopilot Chirag Charla (warga negara India). Jumlah penumpang 108 orang yang terdiri dari 7 kru (2 pilot, 5 awak kabin) dan 101 penumpang. Adapun rincian penumpang ialah 56 laki-laki, 39 perempuan, 5 anak-anak, dan 1 bayi.

Sebanyak 4 orang penumpang merupakan warga negara asing (WNA), yakni 1 WN Perancis, 1 WN Belgia, dan 2 WN Singapura.(wid/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Lion Air
 
Labirin Maskapai Penerbangan Indonesia
 
Pengacara Jason Webster Menggugat Perusahaan Boeing Paska Kecelakaan Tragis Lion Air JT-610
 
Jasa Raharja Serahkan Santunan Kepada 100 Ahli Waris Penumpang Pesawat Lion Air JT-610
 
40 Penyelam Dislambair TNI AL Masih Mencari Korban dan CVR Lion Air JT 610
 
Doa dan Tabur Bunga di Lokasi Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610 Diwarnai Isak Tangis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]