Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Narkoba
Ungkap 1,129 Ton Sabu Jaringan Timur Tengah, Kapolri Apresiasi Jajaran Polda Metro
2021-06-15 10:42:44

Tampak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Kabareskrim, Kadiv Humas, Kasdam Jaya (paling kanan), Kepala BNN, Dirjen Lapas, dan Ketua DPRD DKI Jakarta saat membeberkan barbuk 1,129 Ton Sabu.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Metro Jaya telah melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional Timur Tengah dan Afrika dengan total seberat 1,129 ton.

"Pertama-tama tentunya saya mengucapkan selamat kepada jajaran Polda Metro, Pak Kapolda, Pak Dirresnarkoba dan jajarannya serta Polres Jakarta Pusat yang kali ini telah mampu mengungkap transaksi narkoba jaringan timur tengah," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, saat memimpin konferensi pers pengungkapan 1,129 ton Sabu, di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/6).

Sigit menjelaskan, pengungkapan sabu 1.129 ton dilakukan secara berturut-turut di akhir Mei sampai dengan bulan Juni yang terus dikembangkan di empat tempat kejadian perkara (TKP) oleh anggota Polda Metro dan Polres Jakarta Pusat.

"Pengungkapan ini dilaksanakan di empat tempat yaitu di Gunung Sindur pada saat itu sebesar 393 Kg, kemudian yang kedua di Pasar Modern Bekasi sebesar 511 Kg, yang ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur dengan barang bukti 50 Kg dan yang keempat di Apartemen Grand Pramuka Jakarta Pusat sebesar 175 Kg," beber Sigit.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi telah menangkap 5 Warga Negara Indonesia dan 2 Warga Negara Nigeria. Sementara 1 pelaku buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Telah diamankan 5 Warga Negera Indonesia inisial MR, AH, HS, NB dan EK serta 2 Warga Negara asal Nigeria CSN dan UCN," terang Sigit.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 115 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 13 ayat 1 dan ayat 2 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Ditambahkan Kapolri, pengungkapan kali ini merupakan bagian dari komitmen bersama semua pihak dan elemen dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

"Tentunya pengungkapan kali ini merupakan komitmen kita untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan transnational crime, peredaran gelap narkoba dimana beberapa waktu yang lalu kita juga sudah mengungkap kurang lebih 2,5 ton Sabu yang juga melibatkan jaringan timur tengah dan juga pelaku dari lapas," imbuhnya.

"Oleh karena itu tentunya kita terus melaksanakan apa yang sudah menjadi perintah bapak Presiden untuk terus melakukan pengejaran pengungkapan dan memberantas sampai ke akar-akarnya terkait dengan masalah peredaran narkoba," pungkasnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Kepala BNN Ingatkan Pekerja Migran Indonesia Soal Bahaya Peredaran Narkotika
 
Ditresnarkoba Polda Metro dan Polrestro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Kasus Narkoba Periode Juli hingga September 2023
 
Bareskrim Polri Rilis Pengungkapan Terbesar TPPU Sindikat Narkotika Internasional Jaringan Fredy Pratama
 
Polri Musnahkan Barang Bukti 429 Kg Sabu dan 22.932 Butir Ekstasi, Hasil Ungkap Kasus Periode Juni 2023
 
Polri dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 428 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi Jaringan Narkotika Internasional
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]