Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hukum Adat
Undang-undang Harus Akui Hak Masyarakat Adat
2020-07-07 09:20:20

Ilustrasi. Batu Bersurat, bukti awal penerapan hukum Islam. Ahli hukum Islam menganggapnya sebagai pelengkap hukum adat.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ali Taher menjelaskan, setiap orang berhak atas perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pernyataan itu dia sampaikan saat rapat Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, menurutnya undang-undang harus mengakui hak masyarakat adat, jangan sampai negara dzolim kepada warga negaranya.

"Setiap orang berhak atas perlindungan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat ini yang paling penting adalah pengakuan secara holistik mengenai eksistensi masyarakat hukum adat," papar Ali di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Politisi Fraksi PAN ini menjabarkan jika ada penetapan kawasan konservasi baru, maka pemerintah harus melibatkan masyarakat hukum adat. Jangan sampai pemerintah mengabaikan keberadaan masyarakat lokal. "Masyarakat yang sudah bertahun-tahun, turun temurun, ketika pemerintah menetapkan konservasi baru, meniadakan peran masyarakat hukum adat, yang kemudian tidak mengakui jaminan akar hukumnya. Itu sesuatu yang sangat kita sesalkan," jelas Ali.

Dia pun memberikan contoh kasus ketidakadilian yang dialami oleh seorang ibu yang mengambil dua potong kayu lalu dihukum dua tahun penjara. "Perhutani di Jawa Timur, seorang ibu mengambil dua potong kayu dihukum dua tahun. Dia warga negara Indonesia. Perhutani mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara, itu yang pelu dipertimbangkan, diantisipasi," tandas Ali.

Menurutnya, kalau negara punya pertimbangan sosiologis, maka negara tidak akan mengabaikan hak-hak rakyat. Ali mengatakan, negara dzolim jika tidak menempatkan hak rakyat, hidup layak di negerinya sendiri. "Maka kita memandang perlu undang-undang masyarakat hukum adat ini merupakan sesuatu yang baru namun perlu memperhatikan aspek sosiologis yang mendalam, aspek filosofis yang mendalam," imbuhnya.(eko/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hukum Adat
 
• Undang-undang Harus Akui Hak Masyarakat Adat
 
• MK: Keberadaan Masyarakat Hukum Adat Tidak Ada Relevansinya dengan Penentuan Dapil
 
• Penguasaan Hutan oleh Negara Harus Memperhatikan Hak Masyarakat Hukum Adat
 
• PEMDA FAK-FAK: Mari Bekerjasama Namun Hormati Hukum Adat Kami
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]