Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Amnesti
Undang-undang Amnesti Rusia Disahkan
Thursday 19 Dec 2013 13:03:53

Kapal Arctic Sunrise milik Greenpeace yang digunakan dalam aksi unjuk rasa.(Foto: @GreenpeaceEU)
RUSIA, Berita HUKUM - Parlemen Rusia sudah mengesahkan undang-undang amnesti politik yang bisa membuat anggota Greenpeace dan Pussy Riot dibebaskan.

Rancangan undang-undang yang diajukan ke parlemen sudah diperluas dan mencakup kerusuhan, yang menjadi dakwaan bagi pegiat lingkungan Greenpeace.

Rusia menangkap 30 pegiat -termasuk dua wartawan-Klik karena dua pegiatnya berupaya naik ke anjungan minyak lepas pantai milik Rusia di Kutub Utara, akhir September.

Aksi itu ditujukan untuk menentang rencana eksplorasi Rusia di Kutub Utara dan mereka Klik sempat didakwa dengan Klik pembajakan yang ancaman hukumannya maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Namun jaksa mengubah dakwaan dengan kerusuhan, yang terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Greenpeace sejak awal menuntut agar semua dakwaan atas pegiatnya dicabut.

Sementara anggota kelompok band punk Pussy Riot didakwa melakukan kerusuhan setelah mengkritik Vladimir Putin di Moskow.

Banyak pihak yang melihat pengesahan ini sebagai upaya untuk menenangkan kekhawatiran Barat atas catatan hak asasi manusia menjelang Olimpiade Musim Dingin di Sochi, awal Februari 2014.

Pihak oposisi berpendapat UU yang disahkah tidak cukup dan seharusnya mencakup semua tahanan politik.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Amnesti
 
Komisi III DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril
 
Ketua DPR Harap Presiden Segera Kirim Surat Amnesti Baiq Nuril
 
Undang-undang Amnesti Rusia Disahkan
 
Amnesti Internasional Laporkan Penyiksaan Tahanan Libya
 
Kebijakan Amnesti 6P Bernuansa Politis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]