Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Amnesti
Undang-undang Amnesti Rusia Disahkan
Thursday 19 Dec 2013 13:03:53

Kapal Arctic Sunrise milik Greenpeace yang digunakan dalam aksi unjuk rasa.(Foto: @GreenpeaceEU)
RUSIA, Berita HUKUM - Parlemen Rusia sudah mengesahkan undang-undang amnesti politik yang bisa membuat anggota Greenpeace dan Pussy Riot dibebaskan.

Rancangan undang-undang yang diajukan ke parlemen sudah diperluas dan mencakup kerusuhan, yang menjadi dakwaan bagi pegiat lingkungan Greenpeace.

Rusia menangkap 30 pegiat -termasuk dua wartawan-Klik karena dua pegiatnya berupaya naik ke anjungan minyak lepas pantai milik Rusia di Kutub Utara, akhir September.

Aksi itu ditujukan untuk menentang rencana eksplorasi Rusia di Kutub Utara dan mereka Klik sempat didakwa dengan Klik pembajakan yang ancaman hukumannya maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Namun jaksa mengubah dakwaan dengan kerusuhan, yang terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Greenpeace sejak awal menuntut agar semua dakwaan atas pegiatnya dicabut.

Sementara anggota kelompok band punk Pussy Riot didakwa melakukan kerusuhan setelah mengkritik Vladimir Putin di Moskow.

Banyak pihak yang melihat pengesahan ini sebagai upaya untuk menenangkan kekhawatiran Barat atas catatan hak asasi manusia menjelang Olimpiade Musim Dingin di Sochi, awal Februari 2014.

Pihak oposisi berpendapat UU yang disahkah tidak cukup dan seharusnya mencakup semua tahanan politik.(BBC/bhc/sya)


 
Berita Terkait Amnesti
 
• Komisi III DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril
 
• Ketua DPR Harap Presiden Segera Kirim Surat Amnesti Baiq Nuril
 
• Undang-undang Amnesti Rusia Disahkan
 
• Amnesti Internasional Laporkan Penyiksaan Tahanan Libya
 
• Kebijakan Amnesti 6P Bernuansa Politis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]