Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Cyber Crime
Undang-Undang Kejahatan Komputer Harus Direvisi
Thursday 18 Jul 2013 19:16:11

Ilustrasi.(Foto: Ist)
BANGKOK, Berita HUKUM - Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi tertarik pada merevisi tindakan kejahatan komputer untuk memungkinkan pejabat untuk segera mengambil tindakan terhadap cyber crime.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Anudith Nakornthap, teknologi saat ini cepat berubah begitu maju bahwa itu adalah jauh lebih sulit bagi para pejabat untuk mengejar ketinggalan dengan, sedangkan jumlah pengguna internet dengan maksud sakit juga meningkat.

Sebagai lembaga yang mengawasi dan mengawasi hal terkait teknologi, Departemen Komunikasi dan Informatika, memiliki tanggung jawab untuk mendidik masyarakat mengenai cyber crime. Kementerian ini juga dalam proses merevisi Undang-Undang Kejahatan Komputer BE 2550 dalam rangka untuk membuatnya lebih kompatibel dengan teknologi terus berubah.

Adapun penyusunan Undang-Undang Kejahatan Komputer BE 2556, menteri mengatakan ia telah melakukan dengar pendapat publik untuk mengumpulkan pendapat dan ide-ide dari orang-orang dalam rangka mendorong tindakan baru ke depan, seperti dilansir dari thaivisa.com, pada Kamis (18/7).

Tindakan baru akan diusulkan ke kabinet dalam 2 bulan ke depan sebelum disampaikan kepada parlemen dan senat pertemuan, yang akan memakan waktu sekitar 6 bulan sampai 2 tahun sebelum membersihkan rintangan dan dapat dipublikasikan dalam lembaran kerajaan.(tvc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Cyber Crime
 
Website Diretas, Puan Maharani Minta BSSN Berbenah Diri
 
Jerman Mulai Selidiki Dugaan Serangan Siber oleh Rusia
 
2 Pelaku Tindak Pidana Peretasan Situs Sekretariat Kabinet Ditangkap Bareskrim Polri
 
Biro Paminal Divpropam Susun SOP Patroli Siber, Pengamat Intelijen: Upaya Menuju Polri Presisi
 
Deteksi Dini Kejahatan Siber, Baintelkam Polri - XL Axiata Tingkatkan Sinergitas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]