Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Penistaan Agama Islam
Undang Ulama Mesir Syeikh Amr Wardani, FPI: Inilah Kemunafikan Rezim Jokowi
2016-11-15 09:09:44

Munarman (tengah) dalam diskusi bertajuk 'Pekiraan Arah Gelar Perkara Ahok' di Resto Pempek Kita, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (14/11).(Foto: Mandra Pradipta/TeropongSenayan)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panglima Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengecam tindakan pemerintah yang mendatangkan ulama asal Mesir, Syeikh Amr Wardani terkait kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Syeikh Amr Wardani rencananya akan menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Padahal, tegas Munarman, ulama Mesir tersebut tidak mengerti persoalan yang terjadi di Indonesia soal kasus dugaan penistaan agama soal surat Al Maidah ayat 51.

"Jadi untuk apa mendatangkan ulama dari luar sementara di Indonesia ada MUI. Selama ini yang digembar-gemborkan Islam Indonesia bukan timur tengah," kata Munarman dalam diskusi Perhimpunan Gerakan Keadilan yang bertajuk 'Pekiraan Arah Gelar Perkara Ahok' di Resto Pempek Kita, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (14/11).

"Kok sekarang ketika MUI menyatakan bahwa ada penistaan agama, malah mendatangkan ulama timur tengah. Ini kan antara pernyataan dengan perbuatan tidak konsisten, inilah kemunafikan yang dilakukan rezim Jokowi," tambahnya.

Oleh karenanya, ujar Munarman, bila dalam gelar perkara nanti Selasa (15/11) ulama Mesir tersebut dihadirkan di Bareskrim Mabes Polri, maka pihak FPI juga akan menghadirkan saksi ahli untuk mengantisipasi pernyataan ulama Mesir yang keliru.

"Jadi ini betul-betul didatangkan dalam rangka politik mempertahankan rezim Jokowi. Ya kita ulama disiapkan menjadi ahli, kita juga siapkan ahli untuk antisipasi, seolah ini dibuat menjadi seperti permainan game. Saya sudah tahu jalurnya, siapa duta besar Indonesia di Mesir, itu orang PDIP," jelasnya. Sementara, politikus PDIP yang dimaksud tersebut adalah Helmy Fauzy.

Sementara, Panglima Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan, ada upaya Bareskrim Mabes Polri untuk meloloskan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jeratan hukum, dalam kasus dugaan penistaan agama.

Dimana penyidik Bareskrim Mabes Polri mengundang para saksi ahli bahasa, agama, dan pidana yang merupakan pro terhadap Ahok. Bahkan, saksi ahli yang benar-benar independen dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Sebelas Maret (UNS) diancam tidak boleh hadir.

Jadi tidak heran, kata Munarman, serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim selama ini sudah ada desainnya agar Ahok tidak menjadi tersangka, lantaran tidak kuatnya bukti.

"Banyak saksi yang dihadirkan lebih banyak dari pihak yang menyatakan ini bukan tindak pidana. Artinya 85 persen Ahok akan lolos, dan 15 persen itu statusnya dilanjutkan menjadi tersangka," jelas Munarman.

Lebih jauh, Munarman mengungkapkan keanehan yang dilakukan pihak Bareskrim, pada saat para pelapor memprotes kehadiran saksi ahli yang tidak kredibel dan cenderung menguntungkan pihak terlapor.

Namun pada saat itu, lanjut dia, Bareskrim baru meminta pelapor untuk menghadirkan saksi ahli juga, ketika para saksi ahli yang meringankan Ahok dihadirkan.

"Ini menurut saya sudah penyalahgunaan, tugas penyidik adalah mengumpulkan bukti, bukan membebankan pembuktian kepada pelapor. Ini kan tindak pidana umum, tapi seolah sudah menjadi forum pengadilan," paparnya.

"Polisi itu sikapnya menuntut bukan negara seolah meloloskan orang jahat. Jadi saya kira Presiden tengah menganggap enteng kasus ini, dengan coba-coba menakuti rakyat kunjungan ke TNI dan Brimob. Saya tegaskan sekarang bukan zamannya lagi nakutin rakyat," pungkasnya.(icl/yn/teropongsenayan/bh/sya)


 
Berita Terkait Penistaan Agama Islam
 
DICARI!!, Setelah M Kece, Pria Ini Jadi Buronan Netizen Gegara Hina Nabi Muhammad
 
HNW Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Terduga Penista Agama
 
Sukmawati, Potret Sosial-Politik dan Hukum Kita
 
Bareskrim Polri Tetapkan Ustadz Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Dugaan TPPU
 
Jubir PA 212 Kembali Mendatangi PMJ untuk Menanyakan LP Ketua BTP Mania, Immanuel Ebenizer
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]