Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Umar Patek
Umar Patek Urung Diadili di Bali
Friday 16 Dec 2011 22:58:46

Umar Patek bersama istrnya saat menjalani rekonstruksi di sejumlah tempat (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Umar Patek urung disidangkan di Bali. Berkas perkara terdakwa pemalsuan dokumen serta aksi bom Natal 2000 dan Bom Bali I 2002 itu akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam dua pekan mendatang.

Hal ini menyusul Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menyatakan lengkap (P21) atas berkas Umar Patek tersebut. Setelah dinyatakan lengkap, tim penyidik kepolsiian telah melimpahkan tersangka serta barang bukti kepada pentut umum.

“Tim penyidik Mabes Polri juga telah melimpahkan barang bukti dan tersangka kepada kejaksaan. Artisnya, berkas sudah dinyatakan lengkap dan kejaksaan telah menyusun berkas dakwaan bagi tersangka Umar patek,” kata kapuspenkum Noor Rachmad kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (16/12).

Menurut dia, tersangka Umar Patek dijerat dengan Pasal 14 jo Pasal 9 jo Pasal 13 (c) UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Selain itu, Patek juga dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 UU Nomor 9/1992 jo UU Nomor 6/2011 tentang Imigrasi jo Pasal 1 Ayat (1) UU Nomor 12/Darurat/1951 tentang kepemilikan bahan peledak tanpa izin.

"Jika mencermati pasal yang termuat dalam dakwaan terhadap etrsangka Umar Patek, maka yang bersangkutan terancam hukuman mati atau seumur hidup. Dakwaan sengaja dibuat berlapis, agar tersangka tidak bisa dengan mudah lolos dari segala sangkaan atas perbuatannya," jelas Noor Rachmad.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Umar Patek
 
Dituntut Hukuman Seumur Hidup Umar Patek Keberatan
 
Eksepsi Ditolak, Perkara Umar Patek Dilanjutkan
 
Umar Patek Tolak Seluruh Dakwaan JPU
 
Ribuan Polisi Akan Dikerahkan Jaga Sidang Umar Patek
 
Divonis 27 Bulan Penjara, Istri Umar Patek Pikir-pikir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]