Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Umar Patek
Umar Patek Tiba Di Jakarta
Thursday 11 Aug 2011 15:06:52

Umar Patek (Foto: Istimewa)
*Langsung digiring ke Mako Brimob Polri

Tersangka utama Bom Bali I Umar Patek tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (11/8) pagi. Buron paling dicari ini, datang dengan pengawalan ketat, setelah diterbangkan dengan pesawat khusus dari Islamabad, Pakistan.

Setelah itu, pihak Kepolisian langsung membawanya ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Hal itu dilakukan untuk emeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam sejumlah aksi terorisme di Indonesia. "Sekarang sedang diproses di Mako Brimob untuk ditidaklanjuti," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri,.

Anton menambahkan, pemerintah Pakistan memang mendeportasi Patek, setelah ditangkap karena melanggaran keimigrasian. Sedangkan di Indonesia, pihak kepolisian akan menjerat Patek dengan pasal berlapis atas tindakan teror yang dilakukannya. “Kami diberi kewenangan oleh UU untuk memeriksa 1 X 24 jam sebelum menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan,” kata Anton.

Kemungkinan besar, Umar Patek akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12/1951 jo KUHP, karena diduga terkait dengan kasus bom malam Natal pada 2000 dan Bom Bali I pada 2002 lalu. Polri punya waktu hanya 1x24 jam. Berbeda dengan UU Nomor 15/ 2003 tentang Pemberantasan Terorisme yang memberikan kewenangan polisi 7 X 24 jam untuk memeriksa dan menetapkannya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Umar Patek alias Abu Syeikh alias Umar Arab, diduga merancang bom untuk serangan bunuh diri di dua klub malam di Bali yang menewaskan 202 orang, kebanyakan korbannya adalah wisatawan Australia. Akibat perbuatannya, kepalanya itu dihargai 1 juta dollar AS. Ia ditangkap di kota Abbottabad Pakistan pada 25 Januari lalu, empat bulan sebelum Osama bin Laden tewas di kota yang sama dalam suatu serangan pasukan khusus AS. (bie/biz)



 
Berita Terkait Umar Patek
 
Dituntut Hukuman Seumur Hidup Umar Patek Keberatan
 
Eksepsi Ditolak, Perkara Umar Patek Dilanjutkan
 
Umar Patek Tolak Seluruh Dakwaan JPU
 
Ribuan Polisi Akan Dikerahkan Jaga Sidang Umar Patek
 
Divonis 27 Bulan Penjara, Istri Umar Patek Pikir-pikir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]