Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Demo
Ultah Kota Depok: Polisi Hajar 200 Ibu Pendemo
Sunday 28 Apr 2013 15:56:22

Para Pengunjuk Rasa Mengusung Keranda,Sebagai Penanda Matinya Demokrasi dan Maraknya Keboborkan di Kota Depok (Foto ; Ist)
DEPOK, Berita HUKUM - Dalam rangka Ulang Tahun 14 tahun Kota Depok sebanyak 200 ibu-ibu relawan Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mengadakan demonstrasi di kantor Walikota Depok menuntut realisiasi anggaran kesehatan 10% dari APBD untuk warga Depok.

Demonstrasi yang berawal berlangsung damai akhirnya diserbu dan dipukul oleh ratusan aparat polisi kota Depok atas instruksi langsung dari Walikota Depok.

"Semula kami dijanjikan dialog, tapi tiba-tiba aparat menyerbu dan memukul kami," demikian Ketua DKR Jabodebek, Roy Pangharapan, Sabtu (27/4).

Ia menjelaskan bahwa sebanyak 5 orang ibu menjadi korban, seorang diantaranya luka parah, 1 orang tak sadarkan diri dan 3 luka ringan. Semua dirawat di RS Mitra Keluarga Depok.

"Kami juga menuntut agar harus pendidikan gratis 9 tahun dan tanpa pungutan," jelasnya.

Roy mengatakan sampai saat ini RSUD hanya memilliki 69 tempat tidur untuk melayani jutaan rakyat Depok. Dibidang pendiidkan sekolah masih memungut berbagai pembiayaan pada siswa. Padahal DPRD telah memuturkan anggaran kesehatan 10% dari APBD dan pembebasan biaya pendidikan selama 9 tahun sekolah.

"Pihak walikota Depok tidak pernah secara serius melaksanakan keputusan DPRD. Anak miskin tidak sekolah dan pasien miskin tidak terlayani di rumah sakit," tegasnya.

Pasien miskin dari Depok yang berobat di Jakarta menurutnya kerap mendapat penolakan di rumah sakit, karena pemda Depok tidak membayar hutang-hutang di rumah sakit.

Menanggapi kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, Pengurus Nasional DKR, Tutut Herlina meminta agar Polri menindak tegas aparatnya dan mencopot kapolres Depok.

"Mendagri juga perlu segera turun tangan atas sikap dan perlakuan Walikota Depok pada warganya," ujarnya.(bhc/rat/dbs)


 
Berita Terkait Demo
 
Singgung Tweet Arief Prihantoro, Warganet: Pak Kapolri Mau Tanya, Benarkah Polisi Membantai FPI?
 
Viral: Orang Ini Dicari Netizen Gegara Sebut 6 Laskar FPI Seperti Hewan Anjing yang Dibantai Polisi
 
Terungkap, Motif Tersangka Pengeroyok: Kesal 'Ocehan' Ade Armando di Media Sosial
 
Polisi Masih Dalami Motif Pelaku Pengeroyokan Ade Armando
 
Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa dan Ditelanjangi di Tengah Aksi Demo di DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]