Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Partai Demokrat
Ulil Abshar Abdallah Mengibaratkan, 'Darurat Mengganti Anas, Sama dengan Darurat Memakan Babi'
Friday 15 Feb 2013 17:47:46

Ulil Abshar Abdallah.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gonjang ganjing prahara Partai Demokrat memasuki babak baru, dimana sesaat menjelang Rapimnas Partai Demokrat di Hotel Sahid, Minggu (17/2), dalam surat undangan Rapimnas yang hanya ditandatangani oleh sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat Jero Wacik, dan Sekjen Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono, tampa tanda tangan Anas Urbaningrum.

Menanggapi hal ini, Ulil Abshar Abdallah; Ketua Pusat Pengembangan Partai Demokrat menyebutkan bahwa, "menonaktifkan mas Anas perlu agar dapat berkonsentrasi terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya. Dan ini sesuai poin ke 6 instruksi Dewan Pembina kami Pak SBY," ujar Ulil, Jumat (15/2).

Ditambahkannya, perlu bagi kami memilih figur baru di Demokrat, dan bila nanti mas Anas terbukti bersih melalui proses hukum, maka tugas kita memperbaiki citra mas Anas.

"Dalam keadaan darurat anda dibolehkan makan babi, boleh kalau darurat. Bagi kami penting nahkoda baru di internal kami, dan kami bicarakan agar muncul satu keputusan membawa figur baru," kata Ulil Abshar Abdallah.

Alhamdulillah sekali yang kami pandang penting dalam partai memastikan secara simbolis, bahwa mereka semua pengurus meneken pakta integritas.

Dan di Demokrat itu hanya ada 1 kubu, yaitu kubu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan semua pengurus sudah menekennya.

"Sudah Bai'at untuk loyal pada SBY, karena tidak mungkin berkhianat," tambahnya.

"Agar mengembalikan kepercayaan masyarakat pada Demokrat saat ini benar-benar telah berubah. Serta meminta seluruh DPD dan DPC kompak bersama-sama membangun kembali Partai yang kami cintai ini," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Partai Demokrat
 
Mahkamah Agung RI Kabulkan PK Moeldoko Soal DPP Partai Demokrat, Sudah Tergister
 
Pernyataan SBY dan AHY Dipolisikan, Herman Khaeron: Si Pelapor Hanya Cari Panggung
 
Wakil Ketua MPR, Syarief Hasan: Fakta Big Data, Pembangunan Era Pres SBY Lebih Baik Dibanding Era Pres Jokowi
 
Alasan Partai Demokrat Kabupaten Klaten Desak Anggota DPRD HS Mundur
 
Sambut Rakernas PKS, AHY: Temanya Sejalan dengan Semangat Partai Demokrat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]