Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Hoax
Ulama dan Ummat Islam Bengkulu Sambut Inisiatif Kapolri Perangi Hoax
2018-03-25 15:55:12

BENGKULU, Berita HUKUM - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian kembali mendapat apresiasi publik, kali ini dalam acara ramah tamah bersama Kapolri di Polda Bengkulu, Sabtu (24/3) kemarin.

Para ulama dan masyarakat yang hadir dalam acara itu menyatakan mendukung kampanye anti hoax yang diinisiasi Kapolri dan mengaku akan ikut aktif dalam gerakan itu sebagai bagian dari dakwah.

KH. Teungku Muhammad Ali Husein, seorang ulama kharismatik yang mengisi tausiyah menjelaskan bahwa hoaxs telah menyebabkan Nabi Adam mendapat hukuman. Di surga, setan sudah menebar hoaks sehingga Nabi Adam jadi korbannya. "Setan dan pengikutnya tidak akan henti-hentinya bergentayangan menyeret manusia dengan hoaks agar terpecah-pecah," ujarnya.

Teungku menyampaikan bahwa hoaks adalah musuh bersama. Menurutnya bukan hanya umat Islam, umat agama lain juga menjadikan hoaks musuh, artinya hoaks ini wajib diperangi, hoaks juga musuh negara.

Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada Kapolri, ulama Bengkulu menyematkan sorban kepada Kapolri. Jenderal Tito dipandang sebagai sosok yang berhasil membangun silaturahmi dan komunikasi yang baik dengan kalangan ulama dan pesantren. Instruksi Tito kepada jajarannya agar senantiasa menjaga ulama juga disambut baik. Para ulama Bengkulu juga sepakat dan mendukung Kapolri memerangi hoaks, ujaran kebencian dan isu SARA yang saat ini marak di media sosial.

Sementara, Kapolri dalam kesempatan tersebut menghaturkan terimakasih kepada para ulama yang ikut berperan aktif dalam memantau dan memerangi hoaks, ujaran kebencian dan SARA. Kapolri menjelaskan bahwa jika tidak diperangi, hoaks, ujaran kebencian dan SARA dapat memecah belah bangsa. Jangan sampai Indonesia menjadi seperti Suriah, Irak, Yaman atau negara lainnya yang porak poranda karena perpecahan. Ummat Islam sebagai yang terbesar tidak boleh mudah diadu domba dan dipengaruhi dengan berita bohong, fitnah apalagi isu SARA.(bh/as)


 
Berita Terkait Hoax
 
Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]