Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Penculikan
Ulama Mesir yang 'diculik' CIA divonis di Italia
Saturday 07 Dec 2013 12:32:48

Abu Omar diculik dalam program rendisi CIA di Milan pada tahun 2003.(Foto: AP)
ITALIA, Berita HUKUM - Seorang ulama Mesir yang diculik badan intelijen Amerika Serikat, CIA, di Italia dihukum penjara dengan dakwaan terorisme oleh pengadilan di Milan.

Abu Omar -yang juga dikenal Hassan Mustafa Osama Nasr- dihukum secara in absentia selama enam tahun penjara. Ia saat ini tinggal di Mesir.

Pada tahun 2003, Omar diciduk saat tengah berjalan di Milan dan diam-diam diterbangkan ke Mesir untuk diinterogasi dalam program rendisi CIA.

Ia menyatakan dirinya disiksa di Mesir sebelum akhirnya dibebaskan.

Italia juga telah memvonis 22 agen CIA dan seorang perwira Angkatan Laut Amerika dihukum in absentia antara tujuh sampai sembilan tahun penjara, karena terlibat dalam penculikan Omar.

Namun kolonel angkatan udara Joseph Romano kemudian diberikan pengampunan oleh Presiden Italia Giorgio Napolitano.

Dua mantan pemimpin intelijen militer Italia, Sismi, saat ini tengah mengajukan banding atas hukuman penjara 10 tahun atas keterlibatannya.

Saat diciduk, Abu Omar tengah diselidiki sebagai bagian dari penyelidikan terkait gerakan militan di Milan, menurut dakwaan dalam pengadilannya.

Program rendisi CIA -transfer tersangka ke negara-negara yang memungkinkan dilakukannya penyiksaan- dikecam kelompok organisasi hak asasi manusia sebagai pelanggaran perjanjian internasional.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Penculikan
 
Culik dan Aniaya Pengutang Rp 7 Miliar, 6 Pelaku Digulung Resmob Polda Metro
 
Timsus Unit 2 Subdit 3 Resmob PMJ Menangkap Nenek Penculik Anak di Bekasi
 
Penculik Balita Diringkus Tim Polres Metro Jakarta Utara
 
Tim Vipers Unit Reskrim Polsek Serpong Tangsel Menangkap Wanita Pelaku Penculikan Bayi
 
Polres Jakarta Barat Berhasil Menangkap Penculik Bayi di Kalideres
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]