Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pemilu
Uji UU Penyelenggara Pemilu Ditarik Kembali
Thursday 07 Mar 2013 09:23:52

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali atas Perkara Nomor 10/PUU-XI/2013 yang dimohonkan oleh Heriyanto. Ketetapan penarikan kembali perkara ini dibacakan oleh Ketua Panel Hakim Konstitusi Muhammad Alim bersama enam hakim konstitusi lainnya dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (6/3) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan Pemohon,” ujar Alim. “Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan terhadap Perkara Nomor 10/PUU-XI/2013 serta mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon.”

Ketetapan tersebut dikeluarkan Mahkamah berdasarkan pada surat permohonan penarikan kembali yang diajukan oleh Pemohon melalui melalui faksimili pada tanggal 27 Februari 2013. Pemohon adalah Perseorangan Warga Negara Indonesia, yang sehari-hari bekerja sebagai Tim Asistensi Badan Pengawas Pemilu khusus menangani bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran.

Sebelumnya, Pemohon menguji Pasal 28 ayat (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112ayat (9), Pasal 112 ayat (10), Pasal 112 ayat (12), Pasal 112 ayat (13), Pasal113 ayat (2), Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4) dan Pasal 121 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilihan Umum. Konsekuensi dari penarikan kembali ini, Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan yang sama kepada Mahkamah.(ilh/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP: Pangkalan militer asing bertentangan dengan kehendak sejarah pembentukan RI
Diminta AS mengakui Israel, begini sikap tegas Pakistan
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]